Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan

Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan

Spread the love

Bogor – Kasus kekerasan terhadap anak di sekolah semakin hari semakin memprihatinkan. Banyak kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, baik itu dalam bentuk fisik, verbal, maupun psikologis. Anak-anak yang seharusnya merasa aman dan nyaman di sekolah, justru menjadi korban kekerasan yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mereka.

Baru-baru ini, kasus kematian Kris Butarbutar, siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan di sekolahnya di Riau pada Mei 2025, telah membuka luka lama dalam masyarakat. Kasus ini menjadi contoh betapa kekerasan terhadap anak di sekolah dapat berdampak sangat serius, bahkan hingga menyebabkan kematian.

Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di sekolah lainnya juga telah banyak dilaporkan. Misalnya, kasus seorang siswa di Jawa Barat yang dipaksa untuk memakan sampah oleh teman-temannya pada Februari 2024, atau kasus kekerasan fisik terhadap siswa di sebuah sekolah di Sumatera Utara pada November 2023.

Dalam upaya melindungi anak-anak dari kekerasan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menekankan kewajiban guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.

Pihak sekolah harus memastikan bahwa tidak ada lagi terjadi kasus kekerasan atau aksi persekusi di lingkungan sekolah. Mereka harus membuat kebijakan yang jelas dan efektif untuk mencegah kekerasan, serta memberikan pendidikan tentang empati dan toleransi kepada siswa. Dengan demikian, sekolah dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

Pemerintah juga harus membuat regulasi baru yang lebih komprehensif dan efektif untuk mencegah kekerasan terhadap anak di sekolah. Regulasi ini harus mencakup aspek-aspek seperti pencegahan, penanganan, dan pemantauan kekerasan di sekolah, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan.

Dengan kerja sama antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

Oleh : Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas), Jurnalis Pewarna Indonesia

error: Content is protected !!