Menggagas Revolusi Sampah di Kota Bekasi: Antara Harapan dan Realitas

Menggagas Revolusi Sampah di Kota Bekasi: Antara Harapan dan Realitas

Spread the love

KLik News Baru-baru ini, Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dalam sambutannya di apel K3 dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tingkat Kota Bekasi Tahun 2025, menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Beliau menyerukan gerakan sedekah sampah dan daur ulang mandiri untuk mengatasi krisis sampah di Kota Bekasi.

Sebagai jurnalis yang peduli dengan isu lingkungan, saya sangat menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Bekasi ini. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengatasi krisis sampah yang telah melanda kota kita selama bertahun-tahun.

Dalam konteks hukum, pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah memiliki Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan sampah, termasuk pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

Namun, di balik harapan besar ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dan daur ulang masih rendah. Kedua, infrastruktur dan teknologi daur ulang yang memadai masih menjadi kendala. Ketiga, partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan.

Dalam analisis saya, kunci keberhasilan gerakan sedekah sampah dan daur ulang mandiri terletak pada edukasi dan partisipasi masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik melalui kampanye edukasi yang efektif. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan infrastruktur dan teknologi daur ulang yang memadai untuk mendukung gerakan ini.

Saya juga melihat potensi besar dalam mengembangkan industri daur ulang di Kota Bekasi. Dengan investasi yang tepat dan kebijakan yang mendukung, industri daur ulang dapat menjadi salah satu pilar ekonomi kota kita.

Dalam opini saya, gerakan sedekah sampah dan daur ulang mandiri adalah langkah awal yang baik, namun perlu diikuti dengan aksi nyata dan berkelanjutan. Saya berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat terus berinovasi dan meningkatkan efektivitas gerakan ini, sehingga Kota Bekasi dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola sampah dengan baik.

Kota Bekasi, kota yang bersih dan berkelanjutan, dimulai dari kesadaran dan aksi kita bersama!”

Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat

error: Content is protected !!