Jakarta – Prajurit dan Persit Denma Brigif 9/DY/2 Kostrad dan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Pakum Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayor Chk Ahmad Syaekhoni, S.I.P., S.H. Beserta Tim Serma Dodi dan Sertu Andrija selaku pemateri yang di dampingi langsung oleh Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Kolonel Inf Dr. La Ode Muhammad Nurdin, S.Sos., M.I.Pol. yang bertempat di GSG(Gudang Serba Guna) Yonif 509/BY/9/2 Kostrad, Selasa(11/03/2025).
Penyuluhan Hukum yang di sampaikan oleh Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Ahmad Syaekhoni, S.I.P., S.H. sekaligus menjadi pemberi materi dengan Tema “Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit, PNS dan Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD” Kegiatan penyuluhan ini sangat penting, karena diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran disatuan Satjar Brigif 9/DY/2 Kostrad.
Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Ahmad Syaekhoni, S.I.P., S.H. menjelaskan kepada seluruh prajurit dan Persit yang hadir, bagaimana proses penanganan perkara di lingkungan TNI-AD khususnya satuan Kostrad yang bersifat pidana maupun pelanggaran disiplin dari prajurit dan juga bagaimana wewenang Ankum dalam setiap penyelesaian perkara-perkara, Pungkasnya.
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit serta Persit tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum khususnya di lingkungan Satjar Brigif 9/DY/2 Kostrad, sehingga diharapkan seluruh Prajurit dan Persit Brigif 9/DY/2 Kostrad menjadi lebih meningkatkan kesadaran hukum, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan. (R_Kfs74D).