Magelang – Sidang lanjutan terdakwa Tan Gijanto denganu No.Perkara 22/ Pid/ B 2022 / PN Mkd kepada terdakwa’ atas dugaan Pidana Pasal 372 dan 378 di gelar di ruang Sidang Utama ” Selasa 22 Pebruari 22.
Sidang yang dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Imade Sudiarta .SH. MH bersama Hakim Anggota Asri .SH, Hakim Anggota Aldarada Putra .SH. juga dihadiri Panitera pengganti Sindra Reflay Wardhana.SH.MH, Selasa ” 22 Pebruari 22
Selanjutnya Jaksa penuntut umum Rully Trie Prasetyo.SH.MH memberikan dakwaan kepada terdakwa Tan Gijanto dengan Pidana Pasal 372 dan 378.
Sementara itu ditempat yang sama Penasihat Hukum terdakwa Advocat Fachri.SH menyampaikan dakwaan yang di berikan oleh JPU Terkesan ” Kabur .
Perlu diketahui awalnya kasus ini berjalan di Polda Jateng lantaran saksi yang diketahui berinisial TG alias YT menggadaikan mobil truk
Dan menurutnya kasus ini prematur terkesan seperti dipaksakan dan diduga sejak awal di nilai oleh penasehat hukum mengatakan Polda Jawa Tengah (Jateng) dinilai keliru ko bisa menetapkan saksi menjadi tersangka penggelapan dan tidak menetapkan dua orang penadahnya menjadi tersangka.
Lantaran itu Fachri mengatakan masa yang menggadaikan saja yang ditetapkan tersangka. Dua penerima gadai bebas,” ujar Fachri.
Ditambah sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu di nyatakan Kabur ” Ko bisa JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa dengan menjual mobil dan setelah itu menggadai ” jadi yang mana yang benar Hukum ini butuh kepastian ” tutupnya.
Nara Sumber : Advokat Fachri.SH