
Tangerang, 4 April 2026 — Penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian dalam konteks penataan perizinan bangunan dan pelaksanaan kegiatan keagamaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menilai diperlukan kejelasan proses administratif agar persoalan serupa tidak berlarut.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pengurus gereja, khususnya dalam menelusuri tahapan pengurusan izin yang telah berjalan.
“Perlu ada kejelasan posisi administrasi dan tahapan yang sudah ditempuh, sehingga dapat diketahui langkah lanjutan yang harus dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang berlaku, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekaligus memastikan adanya ruang komunikasi antara pihak gereja dan pemerintah daerah.
LBH GEKIRA telah menjadwalkan pertemuan dengan pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026. Agenda tersebut akan difokuskan pada inventarisasi dokumen, evaluasi proses perizinan, serta penyusunan langkah administratif yang diperlukan.
Selain itu, LBH GEKIRA juga berencana melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan serta kemungkinan percepatan prosesnya.
“Kami berharap ada koordinasi yang lebih efektif, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara terarah dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Koordinasi dengan unsur legislatif juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong dukungan terhadap penyelesaian administrasi yang masih tertunda.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya sistem perizinan yang transparan dan responsif, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya dalam penggunaan bangunan untuk kegiatan keagamaan.
Dengan pendekatan yang berbasis pada regulasi dan komunikasi, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



