PRESS RELEASE TUMPAS   :“BERANTAS AKSI PREMANISME SAMPAI KEAKAR-AKARNYA”

PRESS RELEASE TUMPAS   :“BERANTAS AKSI PREMANISME SAMPAI KEAKAR-AKARNYA”

Spread the love

Klikberita.net Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan hukum menjadi panglima tertinggi dalam melindungi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Namun, cita-cita negara hukum kini berada dalam ancaman serius karena maraknya tindakan premanisme. Kami, Ratusan Advokat yang tergabung dalam TUMPAS (Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme), menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, merongrong otoritas hukum dan merusak sendisendi demokrasi. Premanisme hari ini telah mengalami transformasi; tidak lagi semata-mata hadir dalam bentuk kekerasan jalanan, tetapi menjelma dalam rupa individu maupun kelompok yang mengorganisasi diri secara terstruktur melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, bahkan tidak segan melawan aparat penegak hukum dan otoritas pemerintahan. Mereka kerap memungut uang secara paksa dengan dalih pengamanan, mengintervensi proses hukum dengan pengerahan massa, mengklaim wilayah sebagai kekuasaan sepihak, menyalahgunakan simbol atau atribut organisasi untuk menciptakan ketakutan, dan bahkan mengganggu kelangsungan dunia usaha yang menyebabkan kaburnya investor ke luar negeri sehingga merusak ekosistem investasi. Fenomena ini menunjukkan betapa massif daya rusak premanisme terhadap sendi-sendi berbangsa dan bernegara .

Kami menilai bahwa ini adalah bentuk penyelewengan terhadap prinsip kebebasan berserikat, yang seharusnya dimanfaatkan untuk tujuan kemanusiaan dan perdamaian, bukan sebagai alat menebar intimidasi dan ancaman sampai timbul ketakutan di masyarakat.

Sebagai advokat, kami memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis untuk menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa:

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, kami terpanggil untuk berkerjasama bersama seluruh pihak, dalam hal ini elemen masyarakat, pemerintah, Polri dan aparat penegak hukum yang lain sebagai mitra kritis yang konstruktif memberantas tindakan tindakan premanisme yang melemahkan sistem hukum nasional dengan berbagai bentuk tindakan yang melakukan aksi intimidasi, pemerasan, kekerasan, penganiayaan, melawan aparat penegak hukum, hingga intervensi di ranah hukum maupun bisnis. Kami menilai tindakan ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

Untuk itu, kami menyampaikan sebagai berikut:

  1. Menuntut aparat penegak hukum (Polri dan aparat penegak hukum yang lain) berani dalam bertindak tegas terhadap para pelaku premanisme, sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu;
  2. Mendukung aparat penegak hukum bekerja profesional demi menciptakan rasa percaya dan rasa aman masyarakat kepada kekuatan penegakan hukum di Indonesia;
  3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil membangun solidaritas, melawan, dan tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan, pemerasan, intimidasi, penganiayaan, melawan aparat penegak hukum dan bentuk premanisme lainnya yang menganggu aktivitas sosial, hukum, dan perekonomian;
  4. Mendorong masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada aparat penegak hukum;
  5. Mengajak para pelaku usaha, investor, pekerja untuk kembali melakukan aktivitas ekonomi secara normal tanpa perlu merasa terancam.

Hukum adalah panglima, bukan preman!

(Romo Kefas/SPASI)

error: Content is protected !!