114 Advokat Kawal Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Tekanan Publik terhadap Negara Menguat
Jakarta – Tekanan publik terhadap negara dalam kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun semakin menguat. Keluarga bersama sembilan warga negara resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dengan dukungan besar dari 114 advokat yang tergabung dalam Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan.
Langkah hukum tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/2/2026), menandai babak baru dalam perjuangan keluarga mencari kepastian atas hilangnya anggota Kepolisian Republik Indonesia tersebut saat menjalankan operasi penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat.
Perjuangan Hukum yang Tidak Biasa
Berbeda dengan perkara pada umumnya, gugatan ini langsung menarik perhatian karena melibatkan ratusan praktisi hukum. Keterlibatan 114 advokat dinilai menjadi sinyal kuat bahwa kasus hilangnya Iptu Tomi tidak lagi dipandang sebagai persoalan keluarga semata, tetapi telah berkembang menjadi isu perlindungan aparat negara dan tanggung jawab konstitusional negara.
Juru bicara kuasa hukum keluarga, Ferry Simanjuntak, menyebut gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum untuk memastikan negara memberikan kejelasan.
“Keluarga sudah menempuh berbagai langkah. Gugatan ini adalah jalan hukum untuk meminta negara menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Ketidakpastian yang Berkepanjangan
Hilangnya Iptu Tomi saat menjalankan tugas negara disebut meninggalkan tanda tanya besar. Menurut kuasa hukum, keluarga telah berulang kali meminta transparansi proses pencarian dan investigasi.
Namun, keluarga menilai proses tersebut belum memberikan kepastian yang dibutuhkan.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, menyatakan bahwa peristiwa hilangnya aparat negara berpotensi memunculkan persoalan serius dalam sistem perlindungan internal.
“Ketika aparat negara hilang tanpa kejelasan, maka yang dipertanyakan bukan hanya peristiwa itu sendiri, tetapi sistem perlindungan yang ada,” katanya.
Gugatan yang Menyeret Banyak Lembaga Negara
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menilai perlindungan terhadap aparat negara merupakan tanggung jawab bersama penyelenggara negara. Oleh karena itu, sejumlah pejabat dan lembaga negara turut menjadi pihak yang digugat.
Kuasa hukum menegaskan gugatan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi dan perbaikan sistem.
Fredrik J. Pinakunary menyatakan gugatan ini bertujuan memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi aparat yang menjalankan tugas negara.
Isu Kepercayaan Publik Ikut Dipertaruhkan
Menurut Ketua Umum SP3, Dr. Yuspan Zalukhu, kasus hilangnya aparat negara tanpa kepastian hukum dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Ia menilai penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur bagaimana negara melindungi aparat yang menjalankan tugas berisiko tinggi.
Dorongan Reformasi Sistem Perlindungan Aparat
Melalui Citizen Lawsuit ini, para penggugat meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.
Selain itu, gugatan juga mendorong reformasi sistem pengawasan internal kepolisian, penguatan perlindungan pelapor internal, serta penyusunan standar pencarian aparat yang hilang berbasis hak asasi manusia.
Kasus yang Berpotensi Jadi Preseden Nasional
Sejumlah pihak menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden hukum dalam memperkuat mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Kuasa hukum keluarga berharap proses peradilan berjalan transparan dan profesional serta mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
“Kasus ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi tentang bagaimana negara menunjukkan tanggung jawabnya terhadap aparat dan warganya,” tegas tim kuasa hukum keluarga.
Jurnalis: Romo Kefas

