KLik NEWS PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 23.953 pekerja rentan di wilayahnya. Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 dan ditandai dengan seremonial yang dipimpin langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, S.IP, M.H., di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu pagi (7/5/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Bambang Budi Mustika; Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Qory Yuniastuti; serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dhyah Swasti Kusumawardhani, selaku Wakil Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno.
Dalam sambutannya, Qory Yuniastuti menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja serta keluarganya. Hal ini terutama penting jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
“Kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura telah bersinergi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan,” ujar Qory.
Qory menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan bagian dari strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 10 bulan, terhitung mulai Maret hingga Desember 2025.
“Program ini sejalan dengan prioritas nasional dalam pemanfaatan DBHCHT 2025 dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Dhyah Swasti Kusumawardhani dari BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam melindungi para petani, peternak, dan nelayan sebagai pekerja rentan. Menurutnya, langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para pekerja.
“Manfaat program ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh ahli warisnya jika terjadi musibah,” ujar Dhyah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lukman Hakim bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat program JKM kepada dua ahli waris, masing-masing sebesar Rp 42 juta. Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sembilan perwakilan pekerja rentan, yang mewakili 13.000 petani, 3.453 nelayan, dan 7.500 peternak.
Indriyatno menambahkan bahwa manfaat JKK mencakup seluruh biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja, sementara JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia[÷]