Prof. Hardi Nilai Penilai Publik Rentan Dikriminalisasi, Negara Diminta Hadir
Jakarta — Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, menilai penilai publik masih berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya, khususnya dalam penilaian ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut Prof. Hardi, penilai publik bekerja berdasarkan metodologi dan standar profesi yang telah ditetapkan. Namun, ketika hasil penilaian tidak sejalan dengan kepentingan pihak tertentu, penilai justru kerap dijadikan objek pelaporan pidana.
“Perbedaan hasil penilaian adalah bagian dari proses profesional. Selama penilai bekerja sesuai standar dan kode etik, seharusnya tidak ada kriminalisasi,” kata Prof. Hardi.
Ia mengingatkan, kriminalisasi terhadap penilai publik dapat berdampak luas terhadap proses pembangunan nasional. Ketidakpastian hukum tersebut berpotensi membuat penilai ragu dalam menjalankan tugasnya, sehingga menghambat pengambilan keputusan dalam proyek-proyek strategis.
Prof. Hardi menambahkan, penilaian ganti kerugian harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari nilai pasar, aspek ekonomi, hingga dampak sosial. Oleh karena itu, hasil penilaian tidak dapat dipersempit sebagai perbuatan pidana semata.
Dalam konteks ini, Prof. Hardi mendorong adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi penilai publik, termasuk melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penilai yang saat ini tengah dibahas.
“Regulasi yang kuat diperlukan agar penilai publik dapat bekerja secara independen, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan negara dapat memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi penilai publik yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

