Jakarta, 10 Maret 2026 – Dugaan tindakan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian dilaporkan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh advokat dari HW Lawfirm, Wahyudin, yang menyatakan rumah kliennya didatangi aparat dalam jumlah cukup banyak dan diduga dilakukan penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Wahyudin menjelaskan, laporan resmi telah ia sampaikan pada 7 Maret 2026. Selanjutnya pada Selasa (10/3) ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Siber Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung tersebut, Wahyudin mengungkapkan bahwa klarifikasi yang diberikan merupakan bagian dari proses penelusuran internal oleh Paminal terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada malam Jumat, 5 Maret 2026, saat sekitar 10 orang anggota kepolisian mendatangi rumah kliennya. Menurut Wahyudin, kedatangan tersebut menimbulkan tanda tanya karena diduga disertai tindakan penggeledahan tanpa disertai surat perintah yang ditunjukkan kepada penghuni rumah.
“Informasi yang kami terima, mereka datang dan melakukan pemeriksaan di rumah klien kami. Namun tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan kepada penghuni rumah saat itu,” ujar Wahyudin kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan tindakan lain yang terjadi di lokasi, seperti akses terhadap perangkat elektronik serta kerusakan pada kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut.
Selain itu, situasi saat kedatangan aparat disebut sempat membuat penghuni rumah merasa tertekan, karena di dalam rumah terdapat asisten rumah tangga serta dua anak kecil berusia 5 dan 7 tahun.
Menurut Wahyudin, tindakan tersebut dinilai tidak lazim karena perkara yang melibatkan kliennya disebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut kliennya bahkan belum menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Seharusnya proses klarifikasi dilakukan terlebih dahulu. Klien kami bahkan belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat rencana pemeriksaan terhadap kliennya pada 9 Maret 2026. Namun karena kondisi kesehatan kliennya menurun, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang menjadi 16 Maret 2026.
Dalam penanganan perkara ini, Wahyudin menyatakan pihaknya mengambil langkah hukum melalui dua jalur. Laporan kode etik disampaikan ke Paminal Polda Metro Jaya, sementara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut rencananya akan dilaporkan ke Polres Bogor, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan. Jika memang ada prosedur yang dilanggar, tentu harus ada evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga berharap pengawasan publik dan media dapat membantu memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

