Banten – Klikberita.net Advokat Luqman yang tergabung dari organisasi PPWI ,berikan Apresiasi Kepada Paminal Polda Banten Yang telah membantu bekerja cepat dan tanggap atas laporan nya yang merasa dan disinyalir dikriminalisasi oleh jajaran Polsek Mauk ” Ungkapnya Rabu 24 November 21.
Menurutnya permasalahan ini telah diketahui oleh masyarakat luas dari pemberitaan media yang sebelumnya bahwa atas tindakan dugaan kriminalisasi yang diterima oleh Advokat Luqman dari jajaran Polsek Mauk Tangerang Banten, dan setelah sekian lama bersabar akhirnya Advokat Luqman melaporkan tindakan Polsek Mauk terhadap dirinya ke Propam disemua tingkatan baik Polres Tangerang Kota, Polda Banten Maupun Mabes Polri.
Namun demikian tak hanya mem Propamkan jajaran Polsek Mauk tetapi Advokat Luqman juga melaporkan balik tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan pribadi dan profesi pengacara serta fitnah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai perumahan Sepatan grande terhadap dirinya.
Perlu di ketahui “Kasus yang berawal dari pendampingan dan pembelaan terhadap hak client Advokat Luqman yang telah merasa ditipu oleh pihak perumahan Sepatan grande dimana client tersebut telah membeli 1 unit rumah secara tunai tetapi rumah tak kunjung dibangun dan uang tak kunjung kembali, pada saat didatangi ke kantor perumahan sang oknum pegawai malah menghina merendahkan pribadi dan profesi Advokat Luqman dan akhirnya Advokat Luqman menempelkan sisi telapak tangannya ke dahi sang oknum dengan sedikit dorongan tanpa meninggalkan luka sedikitpun dan disaksikan banyak orang tetapi dilaporkan oleh sang oknum ke Polsek Mauk dengan tuduhan penganiayaan dan laporan sang oknum diterima Polsek Mauk padahal dalam hal ini Advokat Luqman sedang menjalani tugas profesi Advokat dimana sesuai Undang Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 pasal 16 mengatakan bahwa seorang Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Lebih lanjut”Advokat Luqman pun merasa keliru, ko bisa laporan yang seperti itu bisa diterima oleh Polsek Mauk sedangkan laporan dirinya tentang perumahan Sepatan grande di tolak Polsek Mauk dan Laporan dari sang oknum pun begitu cepatnya di proses Polsek Mauk hingga tibanya surat kepada Advokat Luqman untuk dimintai klarifikasinya oleh Polsek Mauk.
Atas surat tersebut, Advokat Luqman merasa dirinya di kriminalisasi dan tidak mengedepankan UU Advokat dan oleh sebab itu “Advokat Luqman tidak bersedia datang dan mengirimkan surat sebagai gantinya yang menerangkan penolakan diperiksa menggunakan KUHP ke Polsek Mauk c/q Kanit Reskrim yang ditembuskan ke Mabes Polri, Polda Banten, Polres Tangerang Kota c/q Propam juga sekaligus melaporkan tindakan yang dirasa sebagai dugaan tindakan kriminalisasi yang disinyalir dilakukan oleh Polsek Mauk terhadap dirinya serta melaporkan balik oknum pegawai perumahan Sepatan grande ke Polda Banten ” Ungkapnya .
Dan perlu diketahui
tepat pada tanggal 18 November 2021, Advokat bersama tim telah datang ke Polda Banten membuat laporan dengan terlapor adalah Oknum pegawai perumahan Sepatan grande dan ke Propam Polda Banten untuk melaporkan jajaran Polsek Mauk dalam hal ini Kapolsek Mauk dan Reskrim Polsek Mauk ” Ujarnya
Untuk itu “Advokat Luqman sendiri sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi tingginya atas kinerja Polda Banten dalam hal ini Propam Polda Banten yang dengan sangat ramah melayani serta sigap memproses laporannya, terbukti dengan dipanggilnya kembali Advokat Luqman ke Propam Polda Banten untuk memberikan keterangan tambahan pada hari Selasa 23/11/2021.
“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya serta apresiasi untuk kinerja Propam Polda Banten yang telah begitu ramah melayani dan begitu cepat memproses laporan saya, yang sangat luar biasa oleh Propam Polda Banten, Terimakasih” Ujar Advokat Luqman di tengah kesibukannya menghadiri sidang di PN Tangerang (Team )