Advokat sebagai Penggerak Perubahan: Pendekatan Humanis Jelani Christo dalam Membangun Budaya Hukum
Jakarta, 02 Maret 2026 – Di tengah sorotan publik terhadap berbagai dinamika penegakan hukum, Jelani Christo, S.H., M.H., memilih jalur yang tidak selalu terlihat di permukaan: membangun budaya hukum yang lebih humanis dan berkeadilan dari akar rumput. Bagi advokat asal Sintang, Kalimantan Barat ini, perubahan tidak cukup hanya dengan kritik, tetapi harus disertai pembinaan, kolaborasi, dan keteladanan profesi.
Lahir pada 7 Juli 1975, Jelani memandang hukum sebagai sistem yang hidup—yang kualitasnya sangat ditentukan oleh integritas para pelaku di dalamnya. Karena itu, ia menempatkan pembinaan etika profesi dan penguatan solidaritas antaradvokat sebagai prioritas dalam kiprahnya.
Sebagai Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), ia mendorong advokat untuk tidak hanya piawai dalam argumentasi hukum, tetapi juga kuat dalam komitmen moral. Menurutnya, advokat yang profesional dan independen akan menjadi penyeimbang kekuasaan serta penjaga hak-hak warga negara dalam proses peradilan.
Di ranah masyarakat adat, melalui LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Jelani mengembangkan pendekatan yang mengutamakan dialog dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Ia percaya bahwa penyelesaian konflik yang berkeadilan harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya, bukan sekadar prosedur formal.
Berbeda dari pendekatan yang menonjolkan sensasi kasus, Jelani lebih fokus pada pembangunan jangka panjang. Ia menginisiasi kerja sama lintas organisasi hukum dan mendorong pendidikan hukum bagi masyarakat agar warga memahami hak dan kewajibannya. Baginya, masyarakat yang sadar hukum adalah fondasi utama negara hukum yang kuat.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap profesi advokat serta kebebasan pers. Dalam pandangannya, sistem hukum yang sehat harus memberi ruang kritik dan menjamin perlindungan bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Melalui pendekatan yang humanis dan berbasis penguatan sistem, Jelani Christo menunjukkan bahwa advokat bukan sekadar aktor litigasi, tetapi penggerak perubahan budaya hukum. Dengan konsistensi dan integritas, ia terus menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi sarana pemberdayaan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

