Agenda sidang Tuntutan Kembali Digelar PN Jaksel, Fariz RM Terkait Jerat Narkotika Dengan 6th Penjara Denda 800jt

Agenda sidang Tuntutan Kembali Digelar PN Jaksel, Fariz RM Terkait Jerat Narkotika Dengan 6th Penjara Denda 800jt

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net

Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum

Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta,” lanjutnya.

Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM. Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu “Sakura” itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.

Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan,” tambah JPU. Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. Adapun sidang tuntutan hari ini sempat ditunda dua kali pada 21 dan 28 Juli 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fariz juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Musisi Faris RM Pernah Beberapa Kali Terlibat Kasus Narkoba Yakni Pada Tahun 2008,2014,2018 dan 2025.

Jurnalis Novilia.

error: Content is protected !!