Jakarta – Klikberita.net Fery warga Krekot Bundar 1 Kelurahan Pasar Baru Mengucapkan kepada Semua Media yang telah melayangkan Pemberitaan Hotel Heep ” ucapnya.
Akhirnya kata “Fery, atas Perintah langsung Kantor Walikota Jakarta Pusat dan Imbas dari laporan warga atas pembangunan 8 Lantai Hotel Heep yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) akhirnya di Segel oleh Chitata Pemprov DKI .
Pada hari ini “Pemprov DKI Chitata dan Administrasi Jakarta Pusat melakukan Penyegelan bangunan Hotel Heep 8 lantai, di jalan Samanhudi Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat “Ini karena bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB dan GSC) Selasa 14 September 21.
Dan hingga saat ini pembangunan Hotel tersebut dengan Ketinggian 8 Lantai sudah mencapai 70% .
Permasalahan Pembangunan Hotel Heep di Pasar Baru Sawah Besar yang beberapa pekan permasalahannya meruncing kepada warga terkait masalah ketidak nyamanan warga sekitar serta dugaan Prosedur AMDAL, salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila kita ingin mendirikan atau membangun sebuah gedung ataupun bangunan disuatu tempat adalah mengurus perijinan mengenai AMDAL atau Analisa Dampak Lingkungan yang akhirnya berujung pada ” Penyegelan pembongkaran .
Berlanjut pada mediasi yang difasilitasi Camat Sawah Besar di kantor Kelurahan Pasar Baru Jumat 10 September 21.
Terkait adanya pembangunan proyek Hotel Heef di jalan Samanhudi yang disinyalir tidak memenuhi AMDAL dan juga Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) berdampak pada rusaknya bangunan warga yang berada di jalan Krekot Bunder 1.
Pasalnya warga ” Fery sekitar Krekot Bunder bersama ketua RT, 02,03,04, dan juga ketua RW 05 , Warga yang merasakan resah dan khawatir jikalau ada warga pejalan kaki yang tertimpa benda matrial yang berjatuhan dari atas bangunan seperti bambu, kaso atau benda yang lainya dalam pembangunan hotel tersebut .
Pertemuan dari pihak Hotel Heep dengan Warga di Saksikan Camart Sawah Besar ” Prasatio, Lurah Pasar Baru ” Arbi , juga Dewan Kota ” Dede Sulaiman , serta dari Chitata ” Yayan KA Satpol PP Sawah Besar ” Darwis terkait dampak kepada rumah warga sekitar akibat pembangunan Hotel tersebut menemui jalan buntu ” Decklok.
Untuk itu Fery berharap kepada pihak pihak terkait yaitu Kelurahan Pasar Baru serta Kecamatan Sawah Besar ,segera melakukan Investigasi kelapangan serta mengkaji ulang apakah Sistem AMDAL dalam pembangunan proyek hotel tersebut sudah dilaksanakan dan dilakukan atau belum serta patut diduga bahwa Proyek Hotel Tersebut belum tentu ada ijin mendirikan Bangunan ( IMB ) ” jelasnya .