KALSEL – Akibat Bongkar Paksa pagar kawat, seng, dan kayu secara paksa di lokasi Objek Sengketa Jalan Wisata Goa Lowo ke Kolam Clibon yang terletak di Rt. 16 Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, membuat Abdul Azis, Nurul Huda selaku Ahli Waris Alm. M. Mukmin melaporkan AKP Abdul Jalil S.I.K., M.H. ke Propam Polda Kalimantan Selatan.
Buntut dari sengketa membuat oknum Polisi Polres Kotabaru ikut-ikutan melakukan keberpihakan kepada pihak Bumdes Gowa Lowo dengan mengabaikan hak para Ahli Waris, padahal M. Mukmin semasa hidupnya telah menguasai lahan tersebut menjadi lahan garapan semenjak tahun 1985 dengan menanam sayuran Palawija, serta rapon bambu, tidak hanya itu Alm. M. Mukmin bersama Ahli Warisnya juga menanami pohon kelapa sawit diatasnya.
Menjadi sengketa dengan pengelola Bumdes wisata Gowa Lowo setelah Alm. M. Mukmin meninggal dunia pada tahun 2019, permasalahan secara persuasif yang tidak kunjung selesai membuat ahli waris memagar lahan dan memperkarakan Bumdes Gowa Lowo ke Pengadilan Negeri Kotabaru, namun oleh karena hasil Putusan N/O (tidak ada menang dan tidak ada kalah) selanjutnya Ahli Waris mengajukan Banding.
AKP Abdul Jalil S.I.K. yang merupakan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, di dampingi Kabag Ops, serta Kasat Intelkam Polres Kotabaru terlalu jauh mencampuri urusan perdata atau permasalahan lahan sengketa yang jelas bukan kewenangannya.
Sehingga atas perintahnya membuat oknum anggota Kepolisian Polres Kotabaru dibawahnya secara bersama-sama merusak dan mencabut Pagar sebagaimana sempat terekam video di kamera handphone Abdul Azis.
Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Intelkam yang secara bersama merusak pagar tersebut, kini telah berujung dilaporkan Nurul Huda ke Propam Polda Kalsel.
Ahli waris yang dengan wajah semrawut belum ada pulang kerumah sejak adanya pembongkaran Pagar dilahan sengketa oleh kepolisian, Abdul Azis dan Nurul Huda masih merasa seakan akan di uber-uber pun minggat dari kampung halaman untuk menghindari tandatangan Berita Acara Pembukaan Jalan yang dibuat oleh Oknum Polres Kotabaru,
Terpantau awak media hari ini Abdul Azis dan Nurul Huda di dampingi sejumlah advokat/pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN, dan LBH PAHAM melaporkan atas aksi pembongkaran paksa pagar tersebut ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).
“Alhamdulillah, pengaduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel di terima dengan baik,” kata Nurul Huda yang merupakan perwakilan ahli waris pemilik sengketa lahan di lokasi Objek Wisata Goa Lowo Kotabaru, Senin (9/5/2022)
Pihaknya mengadu, di karenakan merasa terzalimi dengan di bongkar paksanya pagar yang di bikin tersebut.
“Insya Allah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya” kata AIPDA Andi Krisnata saat menerima pengaduan dari TIM LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 yang di tandatangani, Senin (9/5/2022).
Menurut Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel ini, para pengadu adalah warga Tegal Rejo RT 017 RW 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru ini mengadukan perihal dugaan oknum Anggota Polres Kotabaru yang di duga mencabut atau merusak pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses perdata, ucap Andi Krisnata.
“Nanti pengadu akan kami panggil kembali untuk di minta keterangannya terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
Salah satu Kuasa Hukum Nurul Huda ahli waris, Dedi Ramdhany SH didampingi Paralegal PAHAM Graven Marvello S.H. mengatakan, guna lancarnya proses hukum atas pengaduan yang di lakukan, Ahli Waris bersama LSM akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Kalsel.
“Insya Allah dalam beberapa hari ini kami bakal melaksanakan aksi demo di markas Polda Kalsel, tujuannya dengan harapan pengaduan kami secepatnya di proses,” kata Dedi Ramdhany, S.H. seusai memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris di Propam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).
Dedi menegaskan, pihaknya pun akan melaporkan atas pengrusakan pagar tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta, serta juga akan melaksanakan aksi demo di Mabes Polri.
“Kita berharap, pengaduan kami ini jangan sampai tersimpan di dalam box laci meja saja, kita ingin melihat bahwa hukum di Indonesia ini masih bisa di tegakkan tanpa pandang bulu” ucapnya singkat.
Abdul Aziz yang merupakan Kakak dari Nurul Huda sangat berharap, pengaduan yang ia lakukan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus seperti ini cukup kami saja yang merasakan, semoga tidak ada orang lain lagi yang merasakan apa yang kami rasakan, jujur saja kami merasa terintimidasi oleh oknum polisi kemaren di balai desa hingga di lokasi lahan, Semoga bisa secepatnya ditindaklanjuti pengaduan kami oleh Propam Polda Kalsel,” tukasnya.
Terlihat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 di LBH LEKEM KALIMANTAN yang di tandatangani, Senin (9/5/2022) tercantum nama-nama advokat yang mendampingi pengadu di Propam Polda Kalsel adalah H Aspihani Ideris S.H., M.H., H. Jum’ani S.H., Dedi Ramdhany SH dan Normilawati SE SH.
( Red)
Narasumber : LBH Lekem & LBH Paham