KLIKBERITA.NET: Kuningan, 4 Januari 2026 – Komitmen keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penyajian data pembangunan melalui SIPDeskel Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang dinilai belum menampilkan informasi secara utuh, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.
Hasil penelusuran Awak media pada laman resmi di: https://kaduagung.desa.id/pages/menu/pembangunan.aspx menunjukkan adanya kejanggalan pada salah satu kegiatan pembangunan yang tercantum, yakni “Normalisasi Irigasi/Dawuan” Tahun Anggaran 2025. Sejumlah kolom penting yang semestinya menjadi dasar transparansi justru memunculkan pertanyaan.
Dalam tampilan SIPDeskel tersebut, kolom anggaran kegiatan hanya menampilkan angka “2” tanpa keterangan satuan atau nominal rupiah. Tidak dijelaskan apakah angka tersebut merujuk pada Rp2 juta, Rp20 juta, Rp200 juta, atau sekadar kode internal sistem.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus multitafsir di tengah masyarakat, mengingat anggaran merupakan informasi krusial dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Padahal, dalam prinsip keterbukaan informasi publik, nilai anggaran minimal harus disajikan dalam bentuk nominal yang dapat dipahami masyarakat.
Selain anggaran, kolom volume pekerjaan juga menjadi sorotan. Angka “1000” tercantum tanpa disertai satuan pekerjaan. Tidak diketahui apakah volume tersebut dimaksudkan sebagai 1.000 meter, 1.000 meter kubik, atau satuan lainnya.
Ketidakjelasan ini kembali menyulitkan publik dalam memahami skala pekerjaan yang dilaksanakan serta kesesuaian antara volume dan anggaran yang digunakan.
Pada kolom pelaksana kegiatan, tercantum nama Bebi Hartanto. Namun, tidak ada penjelasan lanjutan mengenai kapasitas atau peran yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
Publik tidak memperoleh informasi apakah yang bersangkutan merupakan:
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Pelaksana proyek fisik.
Pihak ketiga.
atau perangkat desa yang menjalankan fungsi administratif.
Ketiadaan penjelasan ini dinilai rawan menimbulkan persepsi keliru, mengingat pelaksanaan kegiatan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam regulasi, termasuk soal penanggung jawab kegiatan.
Sorotan berikutnya adalah tidak adanya foto dokumentasi pembangunan pada laman SIPDeskel Desa Kaduagung. Dokumentasi visual merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas, karena menjadi bukti bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
Kondisi ini kontras dengan praktik keterbukaan di desa lain. Sebagai pembanding, SIPDeskel Desa Cikupa, kuningan yang juga dapat diakses publik, menampilkan data pembangunan secara lebih lengkap: nilai anggaran jelas, lokasi terperinci, volume dengan satuan, sumber dana, hingga foto pembangunan dari tahap awal hingga selesai.
Secara regulatif, keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
peraturan turunan seperti Permendagri dan Permendes tentang pengelolaan Dana Desa.
serta Pasal 28F UUD 1945.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai program, kegiatan, lokasi, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka.
Meski pemerintah desa tidak diwajibkan mempublikasikan RAB rinci per item, penyajian informasi anggaran total anggaran, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta dokumentasi kegiatan tetap menjadi bagian dari kewajiban transparansi.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi di kirimkan ke nomor kontak yang tertera di SIPDeskel Desa Kaduagung, namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut masih berstatus centang dua tanpa balasan.
Konfirmasi juga disampaikan langsung kepada Kepala Desa Kaduagung, namun hingga berita ini di publikasikan, pesan yang di kirimkan masih berstatus centang satu.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi terkait:
1.makna angka anggaran “2”
2.satuan volume pekerjaan “1000”
3.status pelaksana kegiatan yang tercantum.
4.alasan belum di tampilkannya dokumentasi pembangunan.
5.serta komitmen pemerintah desa dalam menjamin transparansi informasi publik melalui SIPDeskel.
Seluruh pertanyaan tersebut di sampaikan secara resmi melalui wa , dengan komitmen bahwa jawaban dari pihak desa akan dimuat secara utuh sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Perbedaan penyajian data antara SIPDeskel Desa Kaduagung dan desa lain menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan semata soal keberadaan sistem, melainkan soal keseriusan dalam mengelola dan menyajikan data.
Transparansi Dana Desa bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik, mencegah kesalahpahaman, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
Publik berharap Pemerintah Desa Kaduagung dapat segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus melakukan pembaruan data SIPDeskel agar informasi yang di sajikan tidak lagi menimbulkan pertanyaan dan selaras dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi publik.
Jurnalis: Isma.
Editor: Irf.

