Yogyakarta – Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan pembekalan kepada para Tenaga Ahli Klinik Rumah Swadaya bertempat di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III, Jl. Laksda Adisucipto no.165, Janti, Caturtunngal Kec. Depok Kab. Sleman, D.i Yogyakarta Kamis, (10/3/2022).
Klinik Rumah Swadaya (KRS) merupakan salah satu upaya dari Kementerian PUPR untuk memberikan layanan informasi dan bantuan teknis secara gratis kepada masyarakat baik individu maupun kelompok agar mampu meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhuan rumah layak huni. Layanan KRS diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan informasi teknis terkait pembangunan atau perbaikan rumah secara swadaya yang memenuhi standar rumah layak huni (memenuhi keandalan konstruksi bangunan, memenuhi standar luas per kapita, serta memiliki akses air minum dan sanitasi) termasuk perencanaan biaya pelaksanaannya.
Layanan KRS yang dilaksanakan oleh BP2P Jawa III meliputi layanan untuk maskarakat di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lebih lanjut berikut tujuan, sasaran dan ruang lingkup layanan KRS
Tujuan dari pelaksanaan Klinik Rumah Swadaya Memberikan layanan bantuan teknis kepada masyarakat; Memberikan layanan informasi rumah layak huni; Meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni; Mengukur tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah layak huni.
Sasaran dari pelaksanaan KRS
- Masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan/perbaikan rumah
- Masyarakat yang ingin membangun/memperbaiki rumah sederhana
- Masyarakat umum Warga Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ruang linkup layanan KRS
Perencanaan rumah : terkait dengan disain, penyusunan RAB, proses perizinan, dan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan rumah
Pelaksanaan konstruksi : terkait dengan layanan pemilihan material, penentuan tukang, dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
Pengawasan konstruksi : terkait dengan pengawasan pembangunan/ perbaikan rumah
Pemanfaatan rumah : terkait dengan pemeliharaan, perawatan, pengembangan, dan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan rumah.
Sebagai langkah awal dari kegiatan tersebut, pada tanggal 10 Maret 2022 telah dilaksanakan kegiatan pembekalan kepada para pelaksana, terutama para tenaga ahli yang akan memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat melalui Klinik Rumah Swadaya.
Untuk memperkuat layanan dan organisasi Tim Klinik Rumah Swadaya, BP2P Jawa III bekerja sama dengan para pemangku kepentingan bidang Perumahan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Perbankan, Pertanahan dan lain-lain;