Bogor – Bayangkan sebuah masyarakat di mana harga sembako tidak lagi menjadi beban, di mana masyarakat dapat memiliki akses ke barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Bayangkan sebuah sistem ekonomi yang adil, di mana masyarakat dapat memiliki kontrol atas harga dan kualitas barang yang mereka beli. Koperasi adalah jawabannya.
Dalam konteks ini, kita dapat melihat bahwa konsep “gotong royong” dalam filsafat Jawa sangat relevan dengan koperasi. Gotong royong adalah semangat kerja sama dan saling membantu yang menjadi ciri khas masyarakat Jawa. Dengan koperasi, masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Seperti yang dikatakan dalam pribahasa Jawa, “Sing wis dadi uwong, ojo lali marang asal”, yang berarti bahwa kita harus selalu ingat akan tujuan dan nilai-nilai yang kita pegang, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Koperasi juga relevan dengan konsep “Mapalus” dalam filsafat Minahasa. Mapalus adalah sistem kerja sama dan gotong royong yang telah menjadi tradisi di masyarakat Minahasa. Dengan koperasi, masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencapai tujuan bersama. Seperti yang dikatakan dalam pribahasa Minahasa, “Tuluane ma tuei, wahuane ma wale”, yang berarti bahwa dengan bekerja sama dan gotong royong, kita dapat mencapai tujuan bersama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gereja juga memiliki peran penting dalam pengembangan koperasi. Dengan membangun koperasi, gereja dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi jemaat dan memberdayakan masyarakat. Gereja dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk bekerja sama dan saling membantu dalam mencapai tujuan bersama.
Dalam kerangka hukum, koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi landasan hukum untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Koperasi Merah Putih bukanlah sekedar proyek ambisius dari Presiden Prabowo, melainkan sebuah program yang memiliki tujuan mulia untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dengan koperasi, masyarakat dapat memiliki akses ke harga sembako yang adil dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Koperasi juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.
Dalam hal ini, kita harus mengasihi Tuhan dan sesama kita dengan segenap hati dan jiwa kita, seperti yang tertulis dalam Alkitab, “Dan engkau harus mengasihi Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu.” (Markus 12:30). Juga, “Berlakulah adil dan berlaku baiklah, dan janganlah menindas orang lemah!” (Zakharia 7:9).
Jika Anda ingin memiliki akses ke harga sembako yang adil dan terjangkau, bergabunglah dengan koperasi! Dengan koperasi, Anda dapat memiliki kontrol atas harga dan kualitas barang yang Anda beli. Selain itu, Anda juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menjadi bagian dari koperasi.

Dukung program koperasi yang diusung oleh Presiden Prabowo! Dengan program ini, kita dapat mengubah pasar dengan harga yang adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita bekerja sama untuk mewujudkan program ini dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
#Koperasi #HargaAdil #Welfare #Prabowo #RevolusiKoperasi #GerejaBerkoperasi #KesejahteraanJemaat #KedaulatanEkonomi
Oleh Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)