BANTARGEBANG LONGSOR LAGI: RP 379 MILYAR KOMPENSASI TIDAK BOLEH JADI IJIN MEMBUNUH

BANTARGEBANG LONGSOR LAGI: RP 379 MILYAR KOMPENSASI TIDAK BOLEH JADI IJIN MEMBUNUH

Spread the love

PWI Bekasi Raya Menegaskan Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan – Jakarta Dipaksa Berhenti Memaksa Operasi Zona Mati

KOTA BEKASI, 1 JANUARI 2026 – Tiga truk pengangkut sampah terperosok ke kubangan air lindi sedalam lima meter di Zona 4 TPST Bantargebang pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB bukan lagi musibah alamiah. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan, ini adalah kejahatan lingkungan yang disengaja dan dibiarkan oleh sistem, karena longsor dan kegagalan struktur di lokasi ini telah berulang kali terjadi.

“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi,” tegas Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, dalam siaran pers Kamis (1/1).

TPST Bantargebang yang berada di wilayah Kota Bekasi telah selama bertahun-tahun menjadi tempat pembuangan sampah dari Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan perjanjian kerja sama yang diperpanjang tahun 2021 selama lima tahun, Pemprov DKI memberikan kompensasi sebesar RP 379,5 MILYAR per tahun kepada Kota Bekasi. Namun, uang tersebut bukan izin untuk mempertaruhkan keselamatan manusia dan merusak lingkungan.

“Kompensasi adalah pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga justru memperkuat kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Ade.

Kondisi kritis TPST Bantargebang semakin parah karena operasi yang telah melebihi kapasitas, termasuk pengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil – yang kini terbukti menjadi sumber longsor. Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi mengkonfirmasi, longsor terjadi akibat tumpukan sampah yang terlalu tinggi dan tidak ditangani secara optimal.

“Itu memang sampahnya sudah terlalu menggunung, jadi harusnya dilebarkan supaya tidak longsor. Begitu sudah diurug sampah harusnya diurug tanah lagi, supaya kepadatan sampah terjaga dan potensi longsor berkurang,” kata Sukadi.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden kali ini, ancaman terus mengintai. PWI Bekasi Raya menilai, sikap pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang belum memberikan keterangan resmi mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah secara hukum menolak permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta, karena hal itu akan memperbesar risiko pencemaran dan bencana. Namun, alih-alih memperbaiki sistem atau mengurangi beban sampah, Jakarta justru memaksa operasi berlanjut.

“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengancam keselamatan masyarakat dapat dikenai tuntutan pidana. PWI Bekasi Raya kemudian mengeluarkan tuntutan tegas:

1. Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang.
2. Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.
3. Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.
4. Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.

“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade.

Selama ini, upaya pengelolaan sampah Jakarta yang mengandalkan TPST Bantargebang telah menunjukkan kegagalan sistemik. Kondisi ini menuntut tindakan konkret dari semua pihak terkait, bukan hanya kompensasi finansial yang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung masyarakat Bekasi.