Klikberita.net Bupati Kutai Barat, Fredrick Edwin, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/100.3.4/…/Disdikbud-TU/IX/2025 pada Rabu, 17 September 2025, sebagai tindak lanjut dari rapat mediasi antara Pemerintah Daerah dan perwakilan guru terkait aspirasi mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kutai Barat menghormati dan memahami aspirasi guru, serta berkomitmen membuka ruang dialog konstruktif untuk menetapkan kebijakan TPP yang adil, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan melakukan kajian hukum dan fiskal untuk setiap perubahan kebijakan TPP, serta bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mengkaji besaran dan mekanisme penetapan TPP tahun anggaran 2026. Guru akan dilibatkan langsung dalam pembahasan, sehingga aspirasi di lapangan bisa menjadi bahan rekomendasi.
Bupati Fredrick Edwin juga mengajak seluruh guru dan pihak terkait untuk tetap menjaga suasana kondusif dan berpartisipasi aktif dalam proses kajian. “Dengan kerjasama, partisipasi, dan dedikasi semua pihak, khususnya para guru, kita bisa mewujudkan keputusan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tegasnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Kutai Barat menegaskan sikap terbuka dan transparan dalam menangani aspirasi guru, sembari menunggu hasil kajian resmi TPP tahun 2026. Apakah langkah ini akan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan guru di Kutai Barat? Kita tunggu jawabannya.
Jurnalis: MM
Editor: YY