Desakan Menguat, Aktivis Minta Komisi Etik Lebak Segera Proses Dugaan Pelanggaran Eks Pejabat
Lebak – Dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak serta Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, kembali menuai sorotan dari kalangan aktivis di Banten.
Aktivis Banten Eli Sahroni menilai penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Ia mendesak Komisi Etik Pemerintah Kabupaten Lebak segera mengambil langkah konkret dengan menggelar sidang etik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Eli, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menilai transparansi dalam proses penegakan etik menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Jika laporan dugaan pelanggaran ini benar adanya, maka harus diproses secara terbuka dan profesional. Komisi etik tidak boleh lambat mengambil langkah,” ujar Eli dalam keterangannya, Kamis.
Ia menambahkan, dugaan yang mencuat berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat yang bersangkutan. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur etika dan integritas pejabat publik.
Selain itu, dugaan yang melibatkan kepala desa juga disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi aparatur pemerintahan desa.
Eli juga menyoroti pentingnya konsistensi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menegakkan aturan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan aturan harus berlaku untuk siapa saja. Jika ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius,” tegasnya.
Ia pun meminta Bupati Lebak memastikan proses penanganan berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
(Eds)

