DPRD Kota Bogor Awali Masa Sidang 2026, Fokus Bahas Raperda Strategis dan Perkuat Tata Kelola

DPRD Kota Bogor Awali Masa Sidang 2026, Fokus Bahas Raperda Strategis dan Perkuat Tata Kelola

Spread the love

Kota Bogor — 05 Januari 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi mengawali Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (5/1/2026). Pembukaan masa sidang ini menjadi penanda dimulainya rangkaian agenda kelembagaan DPRD sepanjang tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kota Bogor, serta seluruh anggota DPRD.

Dalam pidato pembukaan, Ketua DPRD menegaskan bahwa masa sidang ini diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara terukur dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“DPRD Kota Bogor berkomitmen memastikan setiap agenda kelembagaan berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Adityawarman.

Sejumlah Raperda Prioritas Dibahas

Pada Masa Sidang Kedua 2026, DPRD Kota Bogor menetapkan sejumlah agenda legislasi strategis. Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam prioritas pembahasan di antaranya Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.

Selain pembahasan legislasi, DPRD juga akan melaksanakan rapat kerja bersama mitra, kegiatan koordinasi dan konsultasi kelembagaan, peninjauan lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan representasi publik.

AKD Tahun 2026 Ditetapkan

Sejalan dengan pembukaan masa sidang, DPRD Kota Bogor juga menetapkan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 200-1 Tahun 2026. Penetapan ini mencakup komisi-komisi DPRD serta badan-badan pendukung, seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah.

Ketua DPRD berharap, dengan struktur AKD yang telah ditetapkan, kinerja DPRD Kota Bogor dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

“Dengan komposisi AKD yang ada, DPRD siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Adityawarman.

Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas