Pandeglang, 12 Juli 2025 Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mengecam keras Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang atas dugaan buruknya pelayanan publik. Kecaman ini muncul setelah GWI melakukan konferensi pers terkait proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Ranca Terate, Kecamatan Labuan, yang dikerjakan oleh CV Karya Herdiansyah. Dugaan buruknya pelayanan publik ini terlihat jelas ketika GWI mendatangi kantor DPUPR untuk menggelar konferensi pers yang telah dijadwalkan, namun pihak DPUPR diduga mempermainkan GWI dengan tidak menghadirkan pejabat dinas atau perwakilan pelaksana proyek.
Kekecewaan GWI terhadap pelayanan publik DPUPR Pandeglang ini bukan tanpa alasan. Pada Jumat, 11 Juli 2025, GWI datang ke kantor DPUPR pukul 13.00 WIB dan melapor ke resepsionis. Namun, hingga pukul 15.44 WIB, tidak ada pejabat dinas atau perwakilan pelaksana proyek yang hadir. Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang amburadul ini. “Kami datang pukul 13.00 WIB dan melapor ke resepsionis. Namun, hingga pukul 15.44 WIB, tidak ada pejabat dinas atau perwakilan pelaksana proyek yang hadir. Ini sangat kami sesalkan,” ungkap Raeynold.
Kekecewaan ini semakin besar ketika Raeynold mencoba menghubungi Kadis PUPR Pandeglang via pesan WhatsApp. Kadis PUPR mengatakan bahwa beliau masih rapat di provinsi dan telah menginstruksikan Kabidnya untuk menangani acara konferensi pers tersebut. Namun, nyatanya tidak ada pejabat dinas yang hadir. “Jika memang tidak mau melayani masyarakat, lebih baik mundur dari jabatan,” tegas Raeynold.
Dalam hal ini, GWI menuntut agar CV Karya Herdiansyah diblacklist dari proyek pemerintah daerah dan pelaksana proyek yang diduga alergi terhadap kontrol sosial tidak lagi diberi tanggung jawab. Selain itu, GWI juga menuntut Kabid Cipta Karya yang mangkir dari tugasnya untuk bertanggung jawab. Tuntutan ini menunjukkan bahwa GWI tidak akan diam terhadap pelayanan publik yang buruk dan akan terus mengawal dan mengkritik setiap bentuk pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar.
Kecaman GWI ini juga menunjukkan pola pelayanan publik yang buruk di Kabupaten Pandeglang. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan transparan. Oleh karena itu, GWI akan terus mengawal dan mengkritik setiap bentuk pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.[Tim]