Dr Dwi Seno wijanarko SH MH CPCLE ( Asst profesor ) Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Atas Putusan 1,6 tahun Perkara 263 KUHP yang di dakwa WN Malaysia

Dr Dwi Seno wijanarko SH MH CPCLE ( Asst profesor ) Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Atas Putusan 1,6 tahun Perkara 263 KUHP yang di dakwa WN Malaysia

Spread the love

Tangerang – Klikberita.net  Jujuk Salah seorang  korban Jack Rahman mengucapkan terimakasih ke Majelis Hakim Didit Susilo SH MH diikuti korban lainya setelah selesai Sidang putusam terdakwa Jack Rahman.

Terimakasih pak hakim sudah mau mendengar kami korban Jack Rahman. Sampai bertemu kasus lainya” Ujar Jujuk diikuti teman temannya korban dari penipuan berantai yang dilakukan oleh  Jack Rahman.

Hakim ketua Didit Susilopun.menyambut dengan lambaian tanganya sambil meninggalkan ruang sidang. Terlihat dari pancaran wajah korban Jack Rahman tampah sumringah bukan putusan yang di harapkan. Tetapi di tahanyan Jack Rahman yang di harapkan.

Para korban ini kuatir Karena terdakwa tidak ditahan oleh Jaksa penuntut umum Eva SH Padahal dituntut 20 bulan penjara. Kalau terdakwa tidak di tahan takutnya melarikan diri.

Terdakwa ini orang licik, di Negaranya saja  udah jadi buronan dari tahun 2016 dengan kasus solar Bond. Korbannya juga banyak Karena perbuatan terdakwa berantai ujar Jujuk ke awak media.

Majelis hakim memutus perkara Abdul Rahman atau Suhaimi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman selam 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Jack Rahman tetap dalam tahanan Rutan.

Putusan hakim ketua sidang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Eva selama 1 tahun 8 bulan.

Sri Bagindo Datuk Suhaemi bin Abdul Rahman alias Abdul Rahman alias Jack Rahman. Dalam pembuatan dokumen kewarganegaraan Indonesia tidak ada surat dokumen dari Negara asalnya Malaysia.

Jack Rahman membuat dokumen KTP di daerah Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atas nama Suhaimi bin Abdul Rahman hanya seorang diri dalam Kartu keluarga, KTP Elektrik dan akte kelahiran. Setelah memiliki KTP terdakwa membuat SIM C di Samsat kepolisian Pemalang.

Terdakwa membuat identitas sebagai WNI merekam diri sudah berusia 44 tahun. Seharusnya berusia 1 bulan sampai 17 tahun ujar majelis hakim mengurai putusan perkara pidana Jak Rahman.

Terdakwa kelahiran Pemalang seorang diri, terdakwa sudah menikah dengan seorang wanita orang Cileduk bernama Nurbaiti. Dan memiliki seorang anak.

Terdakwa memindahkan idetitas diri dari Kabupaten Pemalang ke Kota Tangerang perumahan sektor IV no 37 RT 001/007 Kelurahan Sudimara Jaya Kecamatan Cileduk dari nama Suhaimi bin Abdul Rahman menjadi Jack Rahman.

Kelahiran tanggal 03 /03/1975 dengan no e-KTP 134202109160015 yang sudah terdaftar nomor NIK orang lain dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Terdakwa tidak mengetahui kalau KTP, kartu keluarga, Akte kelahiran dan SIM C yang di peroleh dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah itu di anggap memalsukan.

Dalam pembelaan terdakwa Di kesampingkan, terdakwa tidak tahu dan harus di bebaskan ujar kuasa hukum dalam pembelaannya. Dalam uraian majelis hakim Didit Susilo SH MH.

Terdakwa terbukti orang yang cakap bisa menanggungkan jawaban dengan hukum KTP KK atas nama Jack Rahman. SIM C di buat polres pemalang di sita Negara

KTP diurus oleh  Nur mukmin alias Mak Nur atau Solikah. di pemalang. Setelah memiliki e-KTP terdakwa membuat SIM C di kepolisian Pemalang.

Ke warganegaraan terdakwa tidak terafilikasi di dinas kependudukan  Unsur memakai surat yang di anggap asli atau palsu yang di palsukan sudah terpenuhi ujar majelis hakim dalam putusan.

Terdakwa Menikahi Nurbaiti yang membantu dalam pembuatan identitas diri ke Solikah untuk mbuat surat dari Pemalang Jawa tengah. Akta lahir buku nikah kartu KK menjadi Jack Rahman warga negara Indonesia di pindahkan ke Kota Tangerang.

Dari Malaysia ke Indonesia menjadi WNI tanpa di dukung dokumen yang resmi. Tidak melalui Naturalisasi sebagaimana yang sudah di atur dalam Negara Indonesia.

Database muldakim imigrasi tidak ada data yang masuk bernama Abdul Rahman alis Jack Rahman.

Yang ada KTP elektronik di terbitkan Disdukcapil Pemalang dan kartu KK. Adalah benar warga negara WNI atas nama Suhaimi bin Abdul Rahman.

Imigrasi membandingkan dua Poto orang yang sama diambil dari paspor Abdul Rahman dan KTP atas nama Jack Rahman adalah benar orang yang sama yang bernama Jack Rahman alias Suhaemi.

Perbuatan terdakwa menyuruh nur Solikah sudah terpenuhi unsur pidananya. Tidak ada hal hal yang bisa membebaskan  Maka majelis hakim akan memutuskan hukuman yang setimpal.

Terkait unsur pasal 263 KUHP terdakwa memakai KTP dan seterusnya untuk dipakai tidak bisa di ukum. Terdakwa tidak ada pemalsuan Karna tidak ketahuannya

Terdakwa mengaku bergelar profesor Doktor dan S3, tidak masuk akal kalau terdakwa seorang berpendidikan ahli IT tidak mengetahui membuat surat surat menjadi naturalisasi menjadi warga negara Indonesia tidak mengerti

Setatus tahanan terdakwa tetap di pertahankan. Yang memberatkan masuk ke Negara Indonesia membuat identitas diri tidak di lengkapi dokumen yang sah dari negaranya. tidak bisa di benarkan. Dan meresahkan masyarakat.

Terdakwa Suhaimi alias Jack Rahman terbukti meggunakan surat palsu dan yang di palsukan turut serta dalam pasal 55. Dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Data biometrik dari imigrasi tetap di lampirkan dalam dakwaan. Satu pucuk senjata pistol air sofgan Surat WNI pindah propinsi atas nama Jack rahman e-KTP, KK akte kelahiran, SIM C di rampas negara.

Pertarungan baru di mulai saudara Jack Rahman. Kamu tunggu dulu di dalam penjara. Nanti akan menyusul perkaranu sama kami ujar korban Jack Rahman di luar sidang pengadilan Negeri Tangerang. Di tempat terpisah. Prof seno menyatakan apreiasi terhadap majelis hakim pn tangerang. Ujarnya salute dan sucses. Sy memberi apresiasi atas penegakan hukum tersebut. Semoga makin jaya. Para hakim di republik ini. Tutupnya

error: Content is protected !!