Drama Hukum Rp33,5 Miliar Berujung Laporan Pidana, 61 Advokat Turun Gunung Bela Rekannya di Polda Metro Jaya

Drama Hukum Rp33,5 Miliar Berujung Laporan Pidana, 61 Advokat Turun Gunung Bela Rekannya di Polda Metro Jaya

Spread the love

Drama Hukum Rp33,5 Miliar Berujung Laporan Pidana, 61 Advokat Turun Gunung Bela Rekannya di Polda Metro Jaya

JAKARTA – Kasus dugaan kerja sama bisnis bernilai fantastis Rp33,5 miliar berujung polemik hukum yang menyeret seorang advokat ke pusaran perkara pidana. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 61 advokat dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) turun langsung mendampingi rekannya, Raden Elang Yayan Mulyana, di Polda Metro Jaya.

Kehadiran puluhan advokat tersebut menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk solidaritas besar-besaran terhadap profesi advokat yang dinilai sedang menghadapi tekanan hukum.

Namun agenda pemeriksaan klarifikasi yang dijadwalkan Senin (9/2/2026) harus tertunda. Perwakilan SPASI, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut penundaan terjadi karena penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

“Agenda pemeriksaan hari ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh penyidik,” kata Martin kepada wartawan.


Awal Konflik: Janji Pendanaan Miliaran Rupiah

Perkara ini bermula dari kerja sama antara Asosiasi Pelaku Usaha Desa (APUDSI) dengan PT Kreatif Muda Aswinata dalam rencana penyelenggaraan Event Hajatan Nasional APUDSI I.

Ketua Umum APUDSI, Maulidan Isbar, disebut dijanjikan pendanaan sebesar Rp33,5 miliar oleh Direktur PT Kreatif Muda Aswinata, Denny Aprilian Aswinata.

Dalam prosesnya, pihak APUDSI diminta menyetor uang jaminan Rp2,12 miliar sebagai syarat pencairan dana kerja sama.

Namun janji pendanaan itu tidak pernah terealisasi. Bahkan cek senilai Rp33,5 miliar yang diberikan sebagai jaminan dinyatakan kosong oleh pihak bank.


Upaya Hukum Berujung Laporan Pidana

Untuk menempuh jalur hukum, Maulidan Isbar menunjuk advokat Raden Elang Yayan Mulyana sebagai kuasa hukum. Langkah hukum berupa somasi dan mediasi sempat dilakukan.

Namun proses pendampingan tersebut justru berujung laporan pidana terhadap sejumlah pihak, termasuk advokat yang mendampingi klien.

Kasus ini kini diselidiki Polda Metro Jaya dengan sangkaan sejumlah pasal terkait dugaan penculikan, pemerasan, hingga pengancaman.


SPASI: Profesi Advokat Tidak Boleh Ditekan

Martin Lukas Simanjuntak menegaskan, kehadiran 61 advokat merupakan bentuk komitmen menjaga independensi profesi advokat.

Menurutnya, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, selama menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik.

“Jika advokat yang menjalankan tugas profesional mudah dipidana, maka masyarakat berpotensi kehilangan perlindungan hukum,” tegas Martin.


Jadi Sorotan Dunia Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan advokat karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan profesi hukum di Indonesia.

SPASI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Perlindungan terhadap advokat sejatinya adalah perlindungan terhadap keadilan,” pungkas Martin.


Jurnalis Romo Kefas