DTRB Tangerang Disorot, Proyek Gedung Serba Guna Diduga Sarat Masalah dan Picu Kemarahan Publik

DTRB Tangerang Disorot, Proyek Gedung Serba Guna Diduga Sarat Masalah dan Picu Kemarahan Publik

Spread the love

DTRB Tangerang Disorot, Proyek Gedung Serba Guna Diduga Sarat Masalah dan Picu Kemarahan Publik

TANGERANG – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mendadak menjadi perbincangan hangat masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi sarana fasilitas publik justru disorot karena diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari keterlambatan pengerjaan hingga dugaan pelanggaran aturan tata ruang.

Perhatian publik mencuat setelah proyek tersebut diketahui belum rampung sesuai jadwal kontrak yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tidak terlihat adanya sanksi terhadap pihak pelaksana proyek, meskipun keterlambatan dinilai cukup mencolok.

Alasan faktor cuaca yang disampaikan pihak terkait justru menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai dalih tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dalam proses pembangunan.

Kontroversi semakin memanas setelah muncul informasi bahwa pembangunan gedung dilakukan di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dugaan penggunaan lahan publik tanpa prosedur perizinan lengkap dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan regulasi pembangunan fasilitas pemerintah.

Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada DTRB Kabupaten Tangerang, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi. Ia menilai sikap tertutup tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek.

Menurut Syamsul, GWI Banten sedang mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum untuk mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain jalur hukum, pihaknya juga membuka peluang aksi penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bentuk desakan agar dilakukan audit dan evaluasi secara transparan.

Sorotan juga datang dari pemerhati korupsi Kota Tangerang, M. Aqil, SH. Ia menegaskan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap anggaran pembangunan berasal dari masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Isu dugaan penggelembungan nilai anggaran proyek turut menjadi perhatian publik. Jika dugaan tersebut terbukti, potensi kerugian keuangan daerah dinilai dapat berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan yang berkembang. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas publik tersebut dapat diungkap secara transparan.