Kutai Barat, 25 Agustus 2025 – DPRD Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat untuk membahas persoalan legitimasi Lembaga Adat di Kutai Barat yang kini diwarnai dualisme kepemimpinan. Dualisme ini menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai ke mana mereka harus menyampaikan urusan adat.
*Wakil Ketua DPRD: Pemerintah Harus Segera Memberikan Kejelasan*
Wakil Ketua DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus, menegaskan bahwa persoalan ini perlu segera dicarikan solusi bersama. “Agenda rapat hari ini sebenarnya hampir batal. Namun, sebagai bentuk apresiasi kepada Kepala Adat Besar, STB, DAD, dan Gardayat, kami di DPRD tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan persoalan,” tegasnya.
*Rapat Akan Dijadwalkan Ulang dengan Menghadirkan Instansi Terkait*
Sepe Martinus menambahkan bahwa rapat ini akan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan instansi terkait, seperti Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, dan DPMPK, karena merekalah yang berwenang memberi masukan dan arahan terkait penyelesaian permasalahan adat.
*Harapan untuk Penyelesaian Persoalan*
Hearing ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kutai Barat, mengingat lembaga adat memiliki peran sentral dalam menjaga kearifan lokal dan ketertiban sosial di masyarakat. Kejelasan legitimasi diharapkan dapat segera tercapai agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kebingungan akibat dualisme kepemimpinan.
_Jurnalis: MM_