Eksekusi Bangunan ada Upaya Paksa yang diduga Menggunakan Tenaga Preman

Eksekusi Bangunan ada Upaya Paksa yang diduga Menggunakan Tenaga Preman

Spread the love

Cibubur – Upaya Eksekusi rumah korban bernama Hanryanto Joyoningrat secara paksa juga melalui cara premanisme dengan melibatkan puluhan massa diduga preman, terjadi dilokasi Komplek Perumahan Citra Grand Cibubur Blok A39 No 9 Trace Garden. Peristiwa tersebut  sudah berlangsung selama 2 hari berturut-turut yang melibatkan inisial AL namun belum dapat di konfirmasi terkait keberadaan massa tersebut sehingga terjadi tindak upaya pemaksaan eksekusi itu,hingga berita ini di siarkan, Sabtu (15/01/2022)

Adapun kronologi berdasarkan keterangan korban, pada tahun 1972 Ia menikah dengan Retno dan dikaruniakan 4 orang anak Dan pada tahun 1981 Hanryanto bercerai dengan Retno.Dan pada 1990 korban menikah lagi dengan Nonie R Prikasih dan dikaruniakan 4 orang anak.

Dan pada tahun 2009 korban membeli sebidang tanah kavling atas nama Wido (anak menantu) dengan luas 345 M2.Dan pada tahun yang sama Ia membeli sebidang tanah kavling lagi atas nama Jerisona dengan luas 345 M2.

Oleh karena keduanya adalah anak, maka korban tidak mempermasalahkan soal tanah kepemilikan. Ia hanya mempunyai AJB atas nama Wido, sementara korban dengan Jerisona hanya ada Kwitansi pembelian.

Pada tahun 2009 tanah tersebut dibangun dan di tahun 2010 pembangun selesai. Lalu di tahun 2011 ditempati sampai saat ini.

Kelengkapan surat-surat bangunan tersebut dipegang oleh korban  dan diserahkan oleh kontraktor yang pernah membangun tanah tersebut.

Namun sebelum tahun 2017 terjadi transaksi pinjaman AJB antara Jerisona dengan Ferdian tanpa sepengetahuan korban, dan kemudian SHM (Sertifikat Hak Milik) dibalik nama atas nama Ferdian dan dicairkan pinjaman ke Bank Commonwealth, dengan pemakaian bersama antara Jerisona dengan Ferdian namun tidak membayar angsurannya sehingga yang membayar angsuran tersebut adalah korban sebesar Rp 120 jt perbulan ke atas nama Ferdian.

Atas pinjaman yang di lakukan Ferdian ke Bank Commonwealth yang menggunakan aset korban yang terletak di Perumahan Citra Grand Blok G36 N0.9 dan No.11 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa barat. Pada tanggal 10 Maret 2020 ada SURAT dari Ok Asset untuk Ferdian yang menyatakan bahwa sudah ada pengalihan piutang (Cessie) dari Bank Commonwealth ke Ok Asset.

Saat di temui, Reqi Endar Wijanarko,SH.,MH.,CLA. selaku kuasa hukum korban mengatakan yang dilansir  delikperkara.co.id terkait upaya eksekusi yang dilakukan pihak lawan melalui cara-cara premanisme hal tersebut jelas suatu tindakan dengan sengaja melawan hukum, maka peran serta pihak penegak hukum atau kepolisian sudah seharusnya mengayomi dan memberikan perlindungan kepada korban, tetapi terkesan belum maksimal dalam upaya penindakan secara tegas keterlibatan massa tersebut, pemaksaan terhadap korban hal itu sudah berlangsung selama 2. Regi menjelaskan  sebelumnya pasca kejadian pertama sudah ada kesepakatan yang menyebutkan tidak akan ada lagi tindakan cara premanisme dan fakta terjadi lagi.

” Saya sebagai praktisi hukum sudah menjelaskan kepada kuasa hukumnya tetapi itu sebenarnya bukan kuasa hukum karena seorang Notaris berlaku sebagai kuasa, kata nya kuasa hukum pribadi saya sudah jelaskan prosedur-prosedur hukum nya. Jadi terhadap lelang hak bangunan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang eksekusi lelang dapat di ajukan ke PN syaratnya seperti itu dan sudah di atur dalam rumusan hukum kamar perdata SEMA No 4 Tahun 2014 dan diperkuat dengan Putusan MA Thn 2013, maka kalau eksekusi nya melalui pengadilan saya akan hormati itu karena kita Tim Lowyer dari Kantor REWP LAW Firm sudah melakukan gugatan melalui pengadilan bahwa terjadi suatu pelelangan tidak benar. Jadi kita minta kepolisian bertindak yang adil dalam stuasi seperti ini dan menghukum premanisme karena tadi pagar sudah di dobrak dan dirusak ,bukti video sudah lengkap ” Ucap Regi, saat di wawancara di kediaman korban, sabtu (15/01)

Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum Reqi Endar Wijanarto,SH.MH.CLA akan membuat laporan polisi dan minta perlindungan hukum kepada kepolisian karena adanya praktek” premanisme yg harusnya tidak boleh ada di negara ini , sesuai perintah Presiden Jokowi dan komitmen Kapolri dalam memberantas premanisme.

Aksi tak terpuji (eksekusi paksa-red) yang di lakukan segerombolan orang di kediaman korban terjadi yang kedua kalinya, dalam keterangan Kapolsek IPTU Santri Dirga dan di dampingi Kanit Iptu Valerij Lek beserta jajaran nya saat di lokasi kejadian mengatakan tidak mengetahui atas kejadian yang kedua pasal nya Ia tidak ada terima laporan,  beranjak dari situ Kapolsek sehingga menegaskan kembali agar kerumunan yang terjadi saat itu segera bubar.

” Saya minta dalam waktu 5 menit segera bubar, tidak akan ada terjadi disini premanisme ” tegas Dirga. ( Jos – Klikberita.net)

error: Content is protected !!