Jakarta — Gelombang ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di sejumlah wilayah Kalimantan kembali memicu sorotan tajam. Kehadiran investasi yang semula dijanjikan membawa pembangunan dan kesejahteraan kini justru dinilai menghadirkan konflik sosial serta ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat Dayak.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menilai kondisi yang terjadi di berbagai wilayah adat Dayak menunjukkan adanya ketimpangan antara kepentingan korporasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Saat diwawancarai awak media di Jakarta pada Selasa sore (10/03/2026), Jelani menegaskan bahwa tanah ulayat masyarakat Dayak tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kosong yang bisa dengan mudah dialihkan menjadi wilayah konsesi perusahaan.
“Bagi masyarakat Dayak, tanah ulayat adalah ruang hidup yang menyimpan sejarah leluhur, identitas budaya, dan nilai spiritual yang sangat dalam. Ketika tanah itu berubah menjadi perkebunan sawit atau wilayah tambang tanpa penghormatan terhadap adat, maka yang muncul adalah konflik dan penderitaan masyarakat,” ujar Jelani.
Ia menyoroti berbagai laporan masyarakat yang menyebut adanya penggusuran wilayah adat hingga menyentuh kawasan yang dianggap sakral seperti kuburan leluhur dan tempat-tempat keramat yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat.
Menurut Jelani, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan budaya dan tradisi masyarakat adat yang telah hidup ratusan tahun di wilayah tersebut.
“Yang dijanjikan pembangunan dan kesejahteraan, tetapi yang terjadi di lapangan justru konflik berkepanjangan, kerusakan lingkungan, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Ini harus menjadi perhatian serius negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya ketegangan antara masyarakat adat dengan aparat keamanan dalam sejumlah konflik lahan yang melibatkan perusahaan. Menurutnya, pendekatan keamanan yang keras terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah ulayat hanya akan memperdalam luka sosial di tengah masyarakat.
“Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat. Jangan sampai masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru menjadi korban dalam arus besar ekspansi industri sawit dan pertambangan,” katanya.
SPASI, lanjut Jelani, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah adat serta memastikan bahwa setiap investasi yang masuk tetap menghormati hukum adat dan hak masyarakat lokal.
“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas penderitaan masyarakat adat. Tanah ulayat Dayak adalah warisan leluhur yang harus dijaga dan dilindungi, bukan menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat yang hidup di atasnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas

