Empat Petugas SPBU di Tuban Tolak Damai, Kasus Penganiayaan Oknum ASN Tetap Lanjut
Tuban – Empat petugas SPBU di Kecamatan Parengan menegaskan menolak upaya damai terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ASN inisial SJ. Mereka mendatangi Mapolres Tuban, Sabtu (14/2/2026), untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang kini ditangani Satreskrim.
Para korban—Ferdi dan Prasojo (operator SPBU), Ali Nasroh (mandor), serta Riswandi (tukang kebun)—didampingi kuasa hukum Hari Winarko, SH, dan Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, SH. Pemeriksaan lanjutan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa meski pelaku sempat meminta maaf secara langsung, kliennya tetap menolak penyelesaian damai. “Tindakan pelaku sangat serius dan tidak mencerminkan etika seorang ASN. Proses hukum harus terus berjalan hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Hari Winarko.
Peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.23 WIB di SPBU Parengan. Terduga pelaku, yang juga sopir pribadi camat, turun dari mobil dan menyerang para petugas. Ferdi dipukul di pipi, Ali Nasroh di perut, Prasojo menerima dua pukulan hingga patah tulang, dan Riswandi dipukul hingga pipi bengkak.
Dua hari setelah kejadian, pelaku diamankan di kediamannya dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Tuban. AKP Bobby Wirawan, Kasatreskrim Polres Tuban, menyatakan hasil pemeriksaan akan segera diumumkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum ASN, sekaligus memastikan hak korban untuk mendapat perlindungan dan keadilan tidak terabaikan.

