Tulang Bawang, Lampung – Beredar kembali berita di salah satu media elektronik yang menuding Kepala Kampung (Kakam) Bumi Ratu, Abdul Malik (AM), menggunakan ijasah palsu saat mengikuti pemilihan kepala kampung tahun 2023. Tuduhan ini muncul meskipun proses hukum yang panjang — mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, banding di Palembang, hingga kasasi di Jakarta — telah secara tegas menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti dan kedudukan AM sebagai kakam sah.
Tuduhan yang menyebutkan ijasah paket B AM dianggap “prematur” dan “palsu” berdasarkan data Dapodik ini langsung menantang hasil keputusan lembaga peradilan. Law Firm Anthon Ferdiansyah, S.H., M.H & Partner, yang telah mendampingi AM sejak awal, menegaskan dengan keras bahwa tuduhan ini adalah informasi menyesatkan yang dapat dikategorikan sebagai fitnah.
“Perkara dugaan ijasah palsu ini sudah diajukan oleh Sriyadi ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 38/G/2003/PTUN.BL, dan putusannya adalah ‘menyatakan gugatan tidak dapat diterima’,” ujar Anthon Ferdiansyah. Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan banding dan kasasi yang semuanya menguatkan posisi AM. “Artinya, AM sudah clear & clean dari tuduhan ini. Mengapa masih ada yang mau mengangkatnya lagi tanpa memeriksa data hukum yang jelas?” tegasnya.
Kritik juga ditujukan kepada media yang mempublikasikan berita tersebut tanpa melakukan verifikasi yang cermat. “Jangan hanya bermodalkan data Dapodik lalu menyimpulkan ijasah palsu. Semua proses sudah diuji di persidangan — silahkan baca putusan PTUN yang ada, disana jelas bahwa tuduhan tidak terbukti,” dorong Anthon.
Tak hanya pengacara, DPP Forum Advocaten Jurnalis (FAJU Nusantara) juga ikut mengingatkan. Wakil Ketua Umum/Ketua Harian Andika menekankan pentingnya pemberitaan yang imbang dan akuntabel sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. “Memberitakan dengan data atau narasumber baik, tapi harus melibatkan semua pihak dan memberikan kesempatan untuk berbicara. Jangan biarkan salah satu pihak menjadi korban karena informasi bohong,” katanya.
FAJU Nusantara bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum jika tuduhan ini terus berlanjut. “Kami akan melaporkan ke Dewan Pers dan kepolisian atas dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, hoax, dan melecehkan hasil keputusan peradilan,” ungkap Andika. Semua pihak yang menyebarkan, menyuruh, atau memfasilitasi berita bohong tersebut akan dianggap ikut serta sebagai provokator.
Tuduhan yang muncul kembali ini tidak hanya melukai nama baik AM, tetapi juga menantang kredibilitas lembaga peradilan dan prinsip hukum yang telah menetapkan kebenaran. Di tengah kebutuhan akan informasi yang akurat, pertanyaan muncul: mengapa tuduhan yang sudah dinyatakan tidak terbukti hukum masih bisa menyebar di media?
Jurnalis Tim FAJU NUSANTARA
Waktu penulisan: Rabu (24/12/2025)
Sumber: Abun
Editor: Romo Kefas

