Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025 – Warga Pilang dan media melayangkan gugatan terhadap PPID Kota Probolinggo di Komisi Informasi Jawa Timur, terkait dengan ketidakpatuhan PPID Kota Probolinggo dalam memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta oleh warga dan media.
Kegiatan yang Dipersoalkan
Gugatan ini terkait dengan dua kegiatan, yaitu:
- Kegiatan Pokmas RW. 02 “GIRSERENG” (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024
- Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025
PPID Kota Probolinggo Dinilai Tidak Transparan
Warga dan media menilai bahwa PPID Kota Probolinggo tidak transparan dalam memberikan informasi yang diminta. PPID Kota Probolinggo menyatakan bahwa informasi yang diminta dapat diberikan dalam bentuk ringkasan dengan cara melihat, karena laporan keuangan tersebut belum diaudit. Namun, warga dan media menilai bahwa jawaban ini tidak memadai dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Surat Jawaban Keberatan Informasi
PPID Kota Probolinggo telah mengeluarkan Surat Jawaban Keberatan Informasi Nomor: 500.12.18.1/1917/425.002/2025, yang menyatakan bahwa:
– Informasi SPJ Pokmas RW. 02 dapat diberikan dalam bentuk ringkasan dengan cara melihat, karena laporan keuangan tersebut belum diaudit.
– Informasi SPJ Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025 tidak dapat diberikan karena belum diaudit.
Dasar Hukum
Gugatan ini didasarkan pada:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Sengketa Informasi
Warga dan Media Menuntut Transparansi
Warga dan media menuntut agar PPID Kota Probolinggo memberikan informasi yang diminta secara lengkap dan transparan. Mereka menilai bahwa PPID Kota Probolinggo telah melanggar hak warga dan media untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
Komitmen Komisi Informasi Jawa Timur
Komisi Informasi Jawa Timur telah menyatakan komitmennya untuk menangani sengketa informasi dengan profesional dan independen. Mereka akan melakukan proses mediasi dan ajudikasi untuk mencapai kesepakatan antara warga dan PPID Kota Probolinggo.
Dengan mendaftarkan gugatan ini, warga dan media berharap agar hak mereka untuk mendapatkan informasi dapat terpenuhi dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi.[Tim/Red]