Bogor – Dunia pendidikan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk generasi masa depan. Namun, di balik keberhasilan sistem pendidikan, terdapat isu kekerasan dan kriminalisasi yang sering kali dialami oleh guru dan siswa. Isu ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan.
Guru bukan hanya sekadar mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, dan membentuk karakter siswa. Mereka bekerja keras untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung proses belajar siswa. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen*, guru memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendidikan.
Beberapa kasus kekerasan dan kriminalisasi dalam dunia pendidikan di Indonesia telah menjadi sorotan publik. Contohnya:
- Kasus Guru di Demak: Guru madrasah di Demak yang dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta oleh wali muridnya sendiri karena menampar muridnya.
- Kasus Guru di Sidoarjo: Pak Sambudi, seorang guru SMP di Balongbendo, Sidoarjo, divonis 3 bulan penjara karena mencubit muridnya.
- Kasus Guru Honorer di Konsel : Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konsel, dipenjara atas tuduhan memukul anak polisi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, guru berhak mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan dan ancaman kekerasan dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, pemerintah dan institusi pendidikan perlu meningkatkan perlindungan hukum bagi guru untuk mencegah kekerasan dan kriminalisasi.
Guru perlu perlindungan dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk dilindungi dari kekerasan fisik dan mental. Mari kita sadari bahwa peran guru sangat penting dalam membentuk generasi masa depan, dan kita perlu memberikan dukungan yang memadai untuk mereka.
Dunia pendidikan di Indonesia bukan hanya tanggung jawab guru semata, tetapi juga pemerintah yang membuat regulasi untuk melindungi sistem pendidikan kita agar memiliki kedaulatannya sendiri dalam sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, hak dan kewajiban guru dan murid dapat seimbang, dan peran masyarakat, terutama orang tua atau wali murid, dapat menjadi pendukung yang efektif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan mendukung. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan sistem pendidikan yang berdaulat dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] – 20/07/2025