Heboh! Tersangka Ngaku Diproses Tanpa Pendamping Hukum, Dr. Yuspan Zalukhu Laporkan Oknum Penyidik Polres Jakbar ke Propam
Jakarta – Penanganan perkara pidana di Polres Jakarta Barat menjadi sorotan tajam setelah seorang terdakwa bernama Wong ALS Justin (26) melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Dr. Yuspan Zalukhu SH MH. Justin menuding proses hukum yang menjerat dirinya diduga melanggar ketentuan KUHAP terbaru dan mengabaikan hak dasar tersangka.
Laporan tersebut muncul setelah Justin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang sebesar 10.000 Euro yang dilaporkan seorang perempuan berinisial IRA (34). Justin ditangkap pada 28 November 2025 di kediaman pelapor dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat.
Menurut Dr. Yuspan Zalukhu, penangkapan kliennya menimbulkan sejumlah tanda tanya. Selain disebut tidak dalam kondisi tertangkap tangan, laporan polisi disebut baru dibuat setelah Justin diamankan. Tak hanya itu, surat perintah penangkapan dan penahanan disebut terbit setelah kliennya lebih dulu kehilangan kebebasan.
Justin juga mengaku tidak mendapatkan pendampingan advokat secara maksimal saat pemeriksaan awal berlangsung. Ia menyebut diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen tersebut. Setelah akhirnya membaca BAP pada pemeriksaan berikutnya, Justin mengklaim menemukan sejumlah isi keterangan yang tidak sesuai dengan pernyataannya.
Polemik semakin memanas setelah Dr. Yuspan Zalukhu mengungkap dugaan pengambilan sejumlah barang pribadi Justin saat penangkapan. Dari delapan barang yang diambil, hanya satu barang yang memiliki berita acara penyitaan, sementara barang lainnya disebut tidak disertai dokumen resmi.
Kuasa hukum juga menuding adanya tekanan verbal yang dialami Justin selama proses pemeriksaan. Hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru yang menekankan pendekatan hukum yang adil dan manusiawi.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Perkara Justin sendiri dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 Februari 2026.

