Hoaks Berkedok Nama Bupati Lebak Beredar di Lingkungan Sekolah, Empat Warga Minta Klarifikasi
Lebak – Isu dugaan pencatutan nama Bupati Lebak mencuat setelah beredarnya pesan berantai di lingkungan sekolah yang berisi peringatan kepada kepala satuan pendidikan. Pesan tersebut menyebutkan adanya empat warga yang diminta untuk tidak dilayani apabila datang ke sekolah dengan membawa nama kepala daerah.
Informasi yang beredar luas melalui aplikasi perpesanan itu memuat inisial U, D, HR, dan D disertai foto mereka. Dalam isi pesan disebutkan bahwa keempat orang tersebut diduga melakukan pendekatan ke sekolah terkait pengadaan seragam dan pungutan tertentu.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum memiliki keterangan resmi maupun dasar hukum yang jelas. Beredarnya pesan itu justru menimbulkan keresahan karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap pihak yang disebutkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi atau imbauan resmi terkait isi pesan tersebut. Ia menegaskan dinas tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang beredar.
Menurutnya, pihak dinas justru tengah melakukan penelusuran untuk memastikan sumber awal pesan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang meluas di lingkungan pendidikan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, H. Maman Suryaman. Ia mengatakan penelusuran dilakukan guna memastikan keabsahan informasi sekaligus menghindari potensi kerugian terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pesan tersebut.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat maupun tenaga pendidik yang mengetahui asal-usul penyebaran pesan untuk menyampaikan informasi kepada dinas.
Di sisi lain, empat warga yang identitasnya tercantum dalam pesan berantai tersebut telah mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Mereka meminta penjelasan serta pemulihan nama baik karena merasa dicatut dan dituduh tanpa bukti yang jelas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan nama pejabat daerah dalam informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, penyebaran identitas pribadi tanpa kejelasan fakta dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di masyarakat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius untuk memastikan kejelasan informasi serta menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

