KLIKBERITA.NET: Surabaya, 29 Januari 2026 — Kesabaran ada batasnya. Setelah berbulan-bulan menunggu kepatuhan yang tak kunjung datang, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya mengambil langkah tegas: melaporkan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianti, S.STP., M.M, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah ini diambil bukan karena prosedur belum ditempuh, melainkan karena seluruh jalur hukum sudah dilewati dan dimenangkan, namun putusan tersebut tak pernah dijalankan.
Sengketa bermula dari permintaan keterbukaan dua Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yakni SPJ Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang tahun 2024 dan SPJ Pramusrenbang Kelurahan Pilang tahun 2025 yang digelar di luar wilayah kelurahan. Kedua kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik dan secara hukum tergolong informasi yang wajib dibuka.
Dalam prosesnya, Komisi Informasi Jawa Timur memutuskan dokumen harus diberikan kepada pemohon. Putusan itu kemudian diperkuat dengan penetapan eksekusi PTUN Surabaya, menjadikannya perintah hukum yang mengikat. Tak berhenti di situ, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur juga telah mengeluarkan arahan resmi agar informasi tersebut segera diserahkan.
Namun hingga laporan pidana dilayangkan, dokumen tetap tertutup.
“Kalau putusan KI, PTUN, dan Ombudsman saja bisa diabaikan, ini bukan lagi soal transparansi, tapi soal wibawa hukum,” kata Irfan, perwakilan warga Pilang, kepada awak media. Ia menyebut warga merasa dipermainkan oleh sikap diam yang terus berulang.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Plt Kadis Kominfo seharusnya menjadi pintu utama keterbukaan informasi publik. Namun dalam perkara ini, warga justru menilai terjadi pengabaian kewajiban hukum yang berlarut-larut, meski dasar hukumnya sangat jelas.
Atas dasar itu, warga melaporkan perkara ini ke Kejati Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang telah diputuskan wajib dibuka.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan menindaklanjutinya melalui tahap pemeriksaan awal untuk menilai kecukupan bukti serta unsur pidana.
Kasus Pilang kini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan mendasar dalam pemerintahan daerah: apakah putusan hukum benar-benar wajib ditaati, atau hanya berlaku di atas kertas?
Red/*

