Investasi Bodong Berkedok Bisnis Online Makin Marak, SPASI Buka Pendampingan Hukum untuk Korban
JAKARTA – Kasus investasi bodong berkedok bisnis online kembali menjadi perhatian publik. Modus penipuan investasi digital yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dinilai semakin meresahkan masyarakat dan telah menimbulkan banyak korban.
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal tersebut.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., mengatakan perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan pelaku penipuan investasi untuk memperluas jaringan korban.
“Investasi bodong saat ini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Banyak pelaku memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menarik korban dengan janji keuntungan tinggi,” ujar Jelani dalam keterangannya.
Modus Investasi Bodong Semakin Kompleks
SPASI mencatat, pelaku investasi ilegal kini menggunakan berbagai metode penipuan, mulai dari aplikasi investasi tanpa izin hingga sistem perekrutan anggota berjenjang.
Beberapa modus investasi bodong yang sering terjadi antara lain robot trading palsu, investasi digital ilegal, skema ponzi berbasis aplikasi, hingga penawaran bisnis online dengan janji keuntungan tetap.
Menurut SPASI, sebagian besar korban baru menyadari penipuan setelah mengalami kesulitan menarik dana investasi mereka.
SPASI Siap Berikan Pendampingan Hukum
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, SPASI membuka layanan bantuan hukum bagi korban investasi bodong di seluruh Indonesia.
Pendampingan yang diberikan meliputi pendampingan hukum korban penipuan investasi, advokasi kepada aparat penegak hukum, serta upaya pemulihan kerugian korban melalui jalur hukum.
“Korban investasi ilegal sering mengalami kesulitan memperjuangkan haknya. SPASI hadir untuk memberikan pendampingan hukum profesional,” kata Jelani.
Imbauan Kepada Masyarakat
SPASI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi bisnis online yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan investasi melalui lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap promosi investasi yang hanya mengandalkan testimoni tanpa bukti legalitas yang jelas.
SPASI Buka Layanan Pengaduan Korban Investasi Bodong
SPASI membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal melalui kontak berikut:
0812 9826 4958
0857 1453 3351
0857 7777 3880
[email protected]
SPASI menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat mendapatkan perlindungan hukum serta mendorong penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal.
“SPASI hadir mendampingi dan membela hak masyarakat,” tutup Jelani.

