Jakarta – Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah menyelenggarakan Jalsah Salanah tahun 2025 secara serentak di 23 titik seluruh Indonesia pada hari Jum’at sampai Minggu (5-7 Desember 2025). Acara yang dihadiri 20.031 peserta plus ratusan tamu non-Ahmadi berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa gangguan signifikan.
Dalam pidato pembukaan, Amir Nasional JAI Zaki Firdaus Syahid, ST, MT menyampaikan duka cita mendalam atas bencana di berbagai wilayah Sumatera. “Saya mengajak seluruh anggota muslim Ahmadiyah di seluruh Indonesia untuk turut serta memberikan donasi dan dukungan nyata bagi para korban bencana,” ungkapnya.
Seruan tersebut sejalan dengan langkah cepat Humanity First (HF) Indonesia – sayap sosial JAI – yang telah memberikan bantuan darurat berupa sembako, makanan siap saji, dan keperluan dasar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bahkan, satu titik Jalsah Salanah di Sumatera Barat ditunda sebagai bentuk penghormatan, dan seluruh persiapan konsumsi acara diberikan kepada masyarakat terdampak sebagai tanda empati.
Kehadiran tamu non-Ahmadi – termasuk pejabat pemerintah, aparat keamanan, akademisi, cendikiawan, tokoh masyarakat, dan sahabat dari berbagai agama dan organisasi – menggambarkan sikap terbuka muslim Ahmadiyah. Hal ini juga merupakan hasil hubungan sosial yang baik untuk bersama membangun masyarakat dan memperkokoh persatuan sebagai warga negara.
Di Banten, acara dilaksanakan di dua titik: JAI cabang Gondrong (Kecamatan Cipondoh) dan JAI cabang Paninggilan (Kecamatan Ciledug), dengan kehadiran berbagai tokoh kalangan praktisi, akademisi, agama, dan masyarakat. Acara di Banten ditutup Minggu (7 Desember) dengan sambutan tokoh, amanat Amir Nasional, doa penutup, dan sesi ramah tamah.
JAI menyampaikan apresiasi dan terima kasih besar kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Mendagri, jajaran Mabes Polri hingga Polsek, serta kepala daerah mulai dari bupati/walikota sampai camat. “Mereka telah menjalankan amanat konstitusi dengan baik sehingga memastikan terpenuhinya hak muslim Ahmadiyah sebagai warga negara, memperoleh jaminan hak berkumpul dan beribadah sebagaimana peraturan dan perundang-undangan,” ujar pihak JAI.
(Dikutip dari konferensi pers; ditulis oleh jurnalis Hervin, diedit oleh Romo Kefas)

