Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan di Bangkalan Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum
Bangkalan — Penanganan kasus dugaan malpraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, kembali memantik perdebatan publik setelah proses penyidikannya dihentikan untuk kedua kalinya. Perkara yang telah bergulir sejak Maret 2024 ini kini berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, menyusul laporan dari LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra).
Kasus tersebut bermula dari laporan Sulaiman ke Polres Bangkalan pada 4 Maret 2024, terkait dugaan kelalaian medis dalam proses persalinan yang disebut berdampak serius terhadap kondisi bayi dan ibu. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun, alur hukum perkara ini dinilai tidak berjalan konsisten. Penyidikan sempat dihentikan, kemudian dibuka kembali melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Mei 2025 dan diterima pelapor pada 11 Mei 2025, sebelum kembali dihentikan pada 11 September 2025. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menilai kasus ini seharusnya ditangani secara lebih terbuka karena menyangkut hak dasar atas keselamatan dan layanan kesehatan.
“Ini bukan perkara administratif biasa. Ini menyangkut keselamatan ibu dan bayi. Ketika penyidikan dihentikan berulang kali, publik wajar mempertanyakan apakah proses hukum sudah dijalankan secara objektif dan profesional,” ujar Rifai pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sebagai respons atas dinamika tersebut, Lasbandra melaporkan penanganan perkara ke Propam Polda Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi terhadap pihak korban setelah surat tindak lanjut dari Polda Jawa Timur diterima pada 5 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, membenarkan bahwa dirinya dan kliennya telah dimintai keterangan oleh Propam pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait proses penghentian penyidikan dan langkah-langkah hukum yang telah diambil penyidik.
Sementara itu, Polres Bangkalan tetap pada pendiriannya bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kanit Pidana Umum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi.
“Penyidikan telah melalui mekanisme gelar perkara dan penilaian alat bukti. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana,” katanya.
Meski demikian, bagi sebagian kalangan, bolak-baliknya status perkara sejak 2024 hingga awal 2026 menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus dugaan malpraktik, terutama agar tidak menimbulkan kesan ketidakpastian hukum bagi korban.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Propam Polda Jawa Timur. Keterlibatan lembaga pengawas internal kepolisian tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

