Kasus KDRT di Polres Tangsel Mandek, Korban Hidup dalam Ketidakpastian Hampir 2 Tahun

Kasus KDRT di Polres Tangsel Mandek, Korban Hidup dalam Ketidakpastian Hampir 2 Tahun

Spread the love

Kasus KDRT di Polres Tangsel Mandek, Korban Hidup dalam Ketidakpastian Hampir 2 Tahun

Tangerang Selatan – Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Vera Ika Febriyanti di Polres Tangerang Selatan masih belum ada kepastian. Bukti medis dan saksi-saksi pendukung telah lengkap, namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, meninggalkan korban dalam ketidakpastian hukum yang menegangkan.

Kuasa hukum korban, Hario Setyo Wijanarko, SH.,CNSP.,CCL, menyoroti lambannya proses penyidikan. “Korban hampir dua tahun menunggu keadilan, padahal bukti sudah ada. Seharusnya aparat segera melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Rekan tim hukum, Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CPM, menekankan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya menunggu sorotan publik. “Terlapor tetap bebas, sementara korban terus terombang-ambing. Ini jelas menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” katanya.

Tim hukum juga menegaskan siap menempuh gelar perkara khusus atau prapradilan jika kasus tetap mandek. Kasus ini menjadi sorotan publik tentang bagaimana korban KDRT bisa kehilangan rasa aman, meski bukti sudah lengkap dan proses hukum seharusnya berjalan cepat.