Bekasi – Di tengah-tengah perubahan lanskap politik Indonesia yang dinamis, pertanyaan tentang relevansi partai Kristen menjadi semakin penting. Apakah partai-partai Kristen masih memiliki peran yang signifikan dalam politik Indonesia? Ataukah mereka hanya menjadi bayang-bayang masa lalu?
Umat Kristen di Indonesia memiliki peran yang penting dalam politik. Mereka dapat menjadi kekuatan moral dan etis dalam proses politik, serta dapat mempengaruhi kebijakan publik melalui partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Umat Kristen juga dapat berperan dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab, serta dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.”
Partai Kristen di Indonesia telah berdiri sejak zaman kolonial. Berikut beberapa contoh partai Kristen yang pernah ada di Indonesia:
Masa Revolusi (1945-1949): Pada masa revolusi, beberapa partai Kristen yang muncul antara lain:
- Parkindo (Partai Kristen Indonesia) yang didirikan pada tahun 1945 dan dipimpin oleh Wilhelmus Zakaria Johannes. Pada pemilihan umum 1945, Parkindo memperoleh 2 kursi di Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan beberapa kursi di DPRD Propinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten.
- Partai Katolik yang didirikan pada tahun 1945 dan dipimpin oleh I.J. Kasimo. Pada pemilihan umum 1945, Partai Katolik memperoleh 2 kursi di Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan beberapa kursi di DPRD Propinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten.
Masa Demokrasi Liberal (1950-1957): Pada masa demokrasi liberal, partai-partai Kristen yang ada antara lain:
- Parkindo yang memperoleh 8 kursi di DPR RI, 45 kursi di DPRD Propinsi, dan 234 kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten pada pemilihan umum 1955.
- Partai Katolik yang memperoleh 10 kursi di DPR RI, 60 kursi di DPRD Propinsi, dan 342 kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten pada pemilihan umum 1955.
Masa Demokrasi Terpimpin (1957-1966)*l: Pada masa demokrasi terpimpin, partai-partai Kristen yang ada antara lain:
- Parkindo yang masih eksis pada masa itu, meskipun dengan pengaruh yang terbatas. Parkindo memperoleh beberapa kursi di DPRD Propinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten.
- Partai Katolik yang juga masih eksis pada masa itu, meskipun dengan pengaruh yang terbatas. Partai Katolik memperoleh beberapa kursi di DPRD Propinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten.
Masa Orde Baru (1966-1998): Pada masa Orde Baru, partai-partai Kristen yang ada antara lain:
- Parkindo yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada tahun 1973. Pada pemilihan umum 1977, PDI memperoleh 29 kursi di DPR RI, 170 kursi di DPRD Propinsi, dan 765 kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.
- Partai Katolik yang bergabung dengan PDI pada tahun 1973.
Masa Reformasi (1998-sekarang): Pada masa reformasi, beberapa partai Kristen yang muncul antara lain:
- Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) yang berpartisipasi dalam Pemilu 1999 dan memperoleh 5 kursi di DPR RI, 11 kursi di DPRD Propinsi, dan 45 kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.
- Partai Kristen Nasional Indonesia (Krisna) yang berpartisipasi dalam Pemilu 1999 dan memperoleh 1 kursi di DPRD Propinsi Kalimantan Tengah dan beberapa kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.
- Partai Damai Sejahtera (PDS) yang didirikan pada tahun 2001 dan memperoleh 13 kursi di DPR RI, 35 kursi di DPRD Propinsi, dan 120 kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten pada pemilihan umum 2004.
Saat ini, tidak ada partai Kristen yang dominan dalam politik Indonesia. Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah salah satu contoh partai Kristen yang pernah memiliki pengaruh signifikan, namun kini tampaknya tidak lagi menjadi kekuatan politik yang berarti.
Partai Kristen di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Kurangnya Dukungan: Partai Kristen seringkali menghadapi kesulitan dalam memperoleh dukungan yang luas dari masyarakat Kristen Indonesia.
- Keterbatasan Sumber Daya: Partai Kristen seringkali memiliki keterbatasan sumber daya, baik finansial maupun non-finansial, yang membuat mereka kesulitan untuk bersaing dengan partai-partai lain.
- Perubahan Lanskap Politik: Perubahan lanskap politik Indonesia dapat mempengaruhi kemungkinan munculnya kembali partai Kristen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
- Konflik Internal: Konflik internal yang berkepanjangan dapat menyebabkan partai Kristen tidak mampu mengkonsolidasikan program-program partai secara masif sampai kepada akar rumput. Hal ini dapat menyebabkan partai Kristen kehilangan dukungan dari masyarakat dan tidak mampu memenangkan pemilihan umum.
Dalam analisis kritis, dapat dilihat bahwa partai Kristen di Indonesia memiliki beberapa kelemahan yang signifikan. Pertama, partai Kristen seringkali terfokus pada kepentingan internal partai dan tidak mampu mengkonsolidasikan program-program partai secara masif sampai kepada akar rumput. Hal ini dapat menyebabkan partai Kristen kehilangan dukungan dari masyarakat dan tidak mampu memenangkan pemilihan umum.
Kedua, partai Kristen seringkali memiliki keterbatasan sumber daya, baik finansial maupun non-finansial, yang membuat mereka kesulitan untuk bersaing dengan partai-partai lain. Hal ini dapat menyebabkan partai Kristen tidak mampu mengembangkan program-program yang efektif dan tidak mampu memenangkan pemilihan umum.
Apakah sudah saatnya bagi umat Kristen untuk sadar akan pentingnya politik kebangsaan? Apakah sudah saatnya bagi umat Kristen untuk mengembalikan kesadaran politik dan memperjuangkan kepentingan bangsa melalui partai Kristen? Apakah kehadiran partai Kristen dalam kancah politik nasional masih relevan dan diperlukan untuk menjaga politik kebangsaan di Indonesia?
Tanda tanya ini perlu dijawab oleh umat Kristen Indonesia. Apakah mereka akan terus berdiam diri dan membiarkan kepentingan bangsa diperjuangkan oleh pihak lain? Ataukah mereka akan bangkit dan memperjuangkan kepentingan bangsa melalui partai Kristen? Masa depan politik kebangsaan Indonesia ada di tangan umat Kristen. Apakah mereka akan menjadi bagian dari solusi ataukah bagian dari masalah?
Kefas Hervin Devananda, Jurnalis Pewarna Indonesia dan Wasekjen Parkindo [Partisipasi Kristen Indonesia]