“Kerusakan Lingkungan: PGI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja, Negara Jangan Diam!”

“Kerusakan Lingkungan: PGI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja, Negara Jangan Diam!”

Spread the love

“Kerusakan Lingkungan: PGI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja, Negara Jangan Diam!”

PGI Mengecam Kelambanan Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan yang Merusak Alam dan Menuntut Perlindungan bagi Pekerja Terdampak


Jakarta, 22 Januari 2026Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kembali angkat suara menanggapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan yang mencemari alam tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis. PGI menekankan bahwa negara harus hadir untuk menegakkan hukum secara konsisten dan melindungi rakyat serta pekerja yang terdampak oleh bencana ekologis.

PGI Berbicara Keras: Penegakan Hukum yang Lambat

PGI menilai bahwa pencabutan izin perusahaan yang merusak lingkungan hanyalah langkah awal, dan tindakan tegas berupa penegakan hukum terhadap para pelaku kerusakan lingkungan harus segera dilakukan. “Penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan ekologis tidak boleh berhenti pada administrasi semata, tetapi harus disertai dengan konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Ketua Umum PGI.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan dan kelambanan tindakan hukum yang sering terjadi. Dalam beberapa kasus, meski izin perusahaan telah dicabut, dampak yang ditinggalkan terhadap lingkungan dan masyarakat tidak mendapatkan perhatian yang layak dari penegak hukum.


PGI Serukan Perlindungan bagi Pekerja yang Terdampak

PGI juga menekankan perlunya perlindungan sosial bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan. Pekerja yang selama ini mengandalkan pekerjaan mereka sebagai mata pencaharian harus mendapatkan jaminan sosial yang memadai, serta skema transisi yang tepat agar mereka tidak menjadi korban baru dari upaya pemulihan lingkungan.

“Pekerja tidak boleh menjadi korban dalam pemulihan lingkungan. Negara harus memberikan tunjangan dan dukungan untuk membantu mereka melalui masa transisi ini,” lanjut Pdt. Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI. Hal ini penting agar proses pemulihan tidak mengorbankan masyarakat yang justru sudah paling rentan.


PGI Apresiasi Gerakan Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis

PGI juga menyampaikan apresiasi kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga-lembaga ekumenis, dan kelompok masyarakat adat yang telah bekerja tanpa lelah dalam perjuangan untuk keadilan ekologis. Melalui kerjasama lintas iman dan kesadaran bersama, gerakan ini membuktikan bahwa perjuangan untuk lingkungan adalah perjuangan bersama.

PGI menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk gereja-gereja, turut berpartisipasi dalam mendukung perjuangan ini. “Ini adalah panggilan iman kita untuk menjaga ciptaan Tuhan dan memastikan keadilan ekologis terwujud,” ujar PGI.


Masyarakat Adat dan Gereja: Pilar Utama Dalam Advokasi Lingkungan

PGI mengajak gereja-gereja di Indonesia untuk mengedukasi umatnya tentang tanggung jawab kita sebagai penjaga ciptaan. Selain itu, gereja-gereja diharapkan dapat mendukung gerakan masyarakat sipil dalam advokasi hak-hak masyarakat adat, yang sering kali terpinggirkan dalam permasalahan ekologis.

“Masyarakat adat adalah pihak yang sangat rentan terkena dampak dari kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kita harus berdiri bersama mereka, dan memastikan suara mereka terdengar dalam setiap keputusan yang diambil,” seru PGI.


Mengakhiri Dengan Panggilan Pertobatan Ekologis

PGI menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan adalah langkah yang baik, namun harus diikuti dengan komitmen yang lebih kuat dalam penegakan hukum, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan lingkungan. “Keputusan ini harus menjadi bagian dari pertobatan ekologis bangsa Indonesia, untuk menjaga keadilan dan keutuhan ciptaan,” tutup PGI.


#KeberlanjutanAlam #PGI #KeadilanEkologis #PerlindunganPekerja #LingkunganHidup #GerakanOikumenis #MasyarakatAdat #PemerintahIndonesia #PemulihanLingkungan