Jakarta,04 Januari 2026 – Dalam sistem peradilan pidana, advokat memegang peran krusial sebagai penyeimbang kekuasaan negara. Namun, ketika advokat justru berhadapan dengan ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, keseimbangan penegakan hukum berisiko terganggu. Di titik inilah Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) hadir sebagai wadah advokat lintas organisasi untuk menjaga marwah dan independensi profesi.
SPASI memposisikan diri bukan sekadar sebagai organisasi solidaritas, melainkan sebagai penjaga harkat dan martabat profesi advokat yang dijamin oleh hukum. Dalam kerangka hukum Indonesia, advokat merupakan penegak hukum yang memiliki fungsi konstitusional untuk menjamin hak setiap orang atas pembelaan dan peradilan yang adil.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Namun dalam praktik, tidak sedikit advokat yang menghadapi proses hukum ketika menjalankan fungsi pembelaan, yang oleh kalangan advokat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi.
SPASI memandang kondisi tersebut sebagai persoalan sistemik. Kriminalisasi terhadap advokat tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi pembelaan dalam sistem peradilan. Ketika advokat bekerja dalam tekanan, maka hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang bebas dan independen ikut terancam.
Sebagai perkumpulan advokat lintas organisasi, SPASI menekankan pentingnya solidaritas nasional tanpa sekat organisasi profesi. Persatuan advokat dipandang sebagai kunci untuk memastikan profesi ini tetap berdiri sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, serta tidak mudah dilemahkan oleh tekanan hukum yang berlebihan.

Lahirnya SPASI juga tidak lepas dari keprihatinan atas sejumlah kasus yang menjerat advokat saat menjalankan tugas pembelaan, termasuk kasus yang melibatkan Kamaruddin Simanjuntak, Tony Budidjaja, dan advokat lainnya. Kasus-kasus tersebut menjadi refleksi bahwa perlindungan terhadap profesi advokat masih membutuhkan penguatan nyata.
SPASI menegaskan bahwa upaya melawan kriminalisasi advokat bukanlah bentuk pembelaan buta terhadap pelanggaran hukum. Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap peran masing-masing penegak hukum.
Di tengah dinamika penegakan hukum nasional, kehadiran SPASI menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh kekuasaan menuntut dan mengadili, tetapi juga oleh kebebasan membela. Tanpa advokat yang independen dan terlindungi, sistem peradilan berisiko kehilangan salah satu pilar utamanya.
Jurnalis Vicken Highlanders

