Ketua LAMI Kepri Minta Instansi Terkait Jangan Tutup Mata, Tangkap Pengusaha Kayu Ilegal

Ketua LAMI Kepri Minta Instansi Terkait Jangan Tutup Mata, Tangkap Pengusaha Kayu Ilegal

Spread the love

KLIKBERITA.NET: Lingga, Kepri – 13 Desember 2025 – Praktik pengusaha kayu ilegal yang mengekspor hasil produksinya keluar daerah di Kabupaten Lingga semakin menjadi perhatian. Baru-baru ini, Ketua LAMI (Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia) Kepulauan Riau (Kepri) Tok Agus Ramdah melakukan investigasi langsung ke lapangan, tepatnya di Desa Marok Tua (Kecamatan Singkep Barat) dan Desa Resang (Kecamatan Singkep Selatan), pada Jumat (12/12/2025).

Tok Agus mengungkapkan bahwa aktivitas kayu ilegal telah memporak-porandakan kawasan hutan di Lingga dengan penebangan liar yang hasilnya diekspor ke berbagai daerah, antara lain Kuala Tungkal dan Nipah Panjang (Provinsi Jambi), serta Kota Batam dan Tanjungpinang. Menurutnya, instansi terkait tampaknya tutup mata dan aparat penegak hukum terlihat tidak berdaya untuk menindaklanjuti. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kepri untuk turun tangan menangkap para pembalak liar.

”Kabupaten Lingga sudah darurat pembalakan liar, aktivitasnya tidak terkendali lagi dan terkesan ada pembiaran,” ungkap Tok Agus. Ia menambahkan bahwa para pengusaha ilegal beroperasi terang-terangan, melakukan bongkar muat di pelabuhan tikus di pesisir Desa Marok Tua dan Resang untuk mengolah serta mengangkut kayu hasil penebangan liar. Bahkan, pilot pemilik usaha ilegal tersebut mengangkut kayu dengan truk tanpa rasa takut sama sekali.

Selain kedua desa tersebut, aksi pembalakan liar juga terjadi di Desa Limbung (Kecamatan Lingga Utara). Menurut Tok Agus, para pelaku seakan kebal hukum meskipun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memiliki sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

”Sebelum perusakan hutan semakin parah, harus segera dicegah dengan menangkap para pembalak liar agar ada efek jera bagi yang lain,” tegasnya. Untuk itu, ia hanya berharap kepada Dirjen Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri untuk mengambil tindakan.

Sampai berita diterbitkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan apapun.

Jurnalis: Mhd.
Editor: Irf.
Sumber: Liputan.

error: Content is protected !!