Ketum AWDI, Iwan Pane Menyatakan Wartawan Selain Mengerti Dengan UU Pers Harus Bisa Memahami UU KIP

Ketum AWDI, Iwan Pane Menyatakan Wartawan Selain Mengerti Dengan UU Pers Harus Bisa Memahami UU KIP

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( Awdi ) Iwan Pane dalam paparannya menyatakan ” Wartawan atau Jurnalis” dijamin oleh Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 butir F Dan UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Wartawan atau Jurnalis” masih bisa secara normative substansial melakukan pembelaan diri yang dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh Seseorang berbadan Hukum, atau oleh Jabatan tertentu, yaitu, bahwa menyampaikan suatu informasi kepada publik adalah ditujukan untuk kepentingan Umum untuk Publik Masyarakat dan Negara,dalam mengungkapkan kebenaran sejati ” Ucapnya, Jum’at 10 September 21.

Bahwa Kebebasan pers adalah hak yang diberikan secara konstitusional dalam perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut Ketum AWDI” Iwan Setiawan Pane.SE menegaskan ” Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya pasal 4 mengatur ketentuan hukum bahwa mengatakan;

1). Ayat (1) bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara; 2). Ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; 3). Ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ). 4 Ayat (4) bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum dan wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selanjutnya didalam ketentuan pasal 5 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa : 1).
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; 2). Pers wajib melayani Hak Jawab; 3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Bahwa didalam pasal 6 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut; 1). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2). Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; 3). Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 4). Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan 5). Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Selanjutnya didalam ketentuan pasal 7 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa; 1). Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan 2). Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Diterangkan bahwa dalam pasal 8 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan hukum, bahwa Dalam melaksanakan profesinya wartawan atau Jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kemudian, didalam Konstitusi atau Undang Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28 butir F “Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Namun demikian, untuk mengatasi hambatan hambatan tersebut, seorang jurnalis profesional kini tidak hanya dituntut harus memahami dan menjiwai UU Pers saja, tetapi juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai jaminan konstitusional masyarakat dalam mengakses informasi publik ” jelasnya.

Disinilah lanjut ” Iwan Pane ” Prinsip keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak bagi kehidupan pers dalam mencari, memperoleh, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi.

Namun, dalam melaksanakan tugas-tugasnya, pers seringkali terbentur dengan hambatan hambatan birokrasi yang mengatasnamakan rahasia negara, rahasia jabatan, dan lain sebagainya,tak urung hal itu membuat kerja jurnalistik menjadi terganggu bahkan gagal ” Ungkapnya.

Menurut Iwan Pane ” UU KIP telah mengamanah kan kepada seluruh badan publik untuk wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU KIP.

Selain itu, badan publik juga wajib menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan ” ujarnya.

“Jurnalis harus paham mengenai jenis informasi apa saja yang wajib disediakan oleh badan publik secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.

Lanjut ” Iwan Pane
Dengan demikian, sudah sangat jelas dan di atur didalam Konstitusi “UUD 1945” dan didalam Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MENJAMIN KEMERDEKAAN PERS, dalam menjalankan haknya guna mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi Publik serta berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Kode Etik Jurnalistik yang telah diangkat sebagai ketentuan hukum positif dipandang masih relevan digunakan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan upaya Hak Tolak, Hak Jawab,
dan Hak Koreksi sebagaimana telah diatur dalam UU Pers .

Selanjutnya, didalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “UU Pers”, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, dalam pembuatan berita sendiri, wartawan memiliki pedoman yang salah satunya adalah setiap berita harus melalui “VERIFIKASI / COVER BOTH SIDE” kepada Pihak yang diberitakan, ketika dalam menjalankan tugasnya, WARTAWAN MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM, “Vide : Pasal 8 UU RI No. 40 tentang Pers.

Untuk itu ,kata Iwan Pane “Wartawan atau Jurnalis yang dicoba dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Vide: “UU ITE” tentang “Setiap Orang dengan sengaja, dan TANPA HAK mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik itu adalah tidak benar dan tidak tepat sebab Wartawan, Jurnalis” jelas memiliki Hak untuk menjalankan tugas jurnalisme dimaksud oleh Undang undang itu, terkecuali wartawan yang bersangkutan adalah “Gadungan” atau tidak terdaftar dalam organisasi atau tidak berbadan hukum” Jelasnya.

Jadi, jangan apa apa “Wartawan dilaporkan kepada Polisi ketika menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai hukum dan undang undang yang sudah ada karena “Wartawan adalah Profesi Kontrol sosial dalam Negara berdemokrasi ” tutupnya.

error: Content is protected !!