Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap maraknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di berbagai wilayah Kalimantan.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta pada Selasa sore (10/03/2026), Jelani menilai situasi yang terjadi di sejumlah wilayah adat Dayak menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat mereka secara turun-temurun.
Menurutnya, berbagai laporan yang diterima menunjukkan bahwa masyarakat adat yang berupaya mempertahankan tanah leluhur justru seringkali berhadapan dengan proses hukum, sementara ekspansi industri terus berlangsung di wilayah adat.
“Ini paradoks dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat adat mempertahankan tanah leluhurnya, mereka justru berhadapan dengan kriminalisasi. Sementara konflik lahan terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil,” kata Jelani.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas sejumlah perusahaan di wilayah konflik. Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap keadilan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jika aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru dipersepsikan berdiri di belakang kepentingan korporasi, maka keadilan akan terasa semakin jauh dari masyarakat,” ujarnya.
Jelani menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak memiliki hak konstitusional atas tanah ulayat yang telah mereka jaga selama ratusan tahun. Oleh karena itu, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal tanpa memperhatikan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Ia pun menyerukan agar masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan tetap bersatu dalam memperjuangkan hak-hak tanah adat mereka melalui jalur hukum dan solidaritas antar komunitas adat.
“Dayak tidak boleh takut untuk memperjuangkan haknya. Tanah adat adalah ruang hidup, identitas, dan warisan leluhur yang harus dijaga demi masa depan generasi berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jelani mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah adat.
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak berjalan dengan mengorbankan masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga alam dan budaya di wilayah Kalimantan.
“Pembangunan harus membawa keadilan. Jika investasi justru memicu konflik dan membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, maka negara wajib hadir untuk meluruskan keadaan,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas

