Jakarta – Klikberita.net Dugaan adanya Penipuan investasi Suntik Modal Alkes yang dilakukan oleh Vak, dengan Korban GG dan Pelaku AM dengan Korban EA, kedua korban resmi buat Laporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/12/2021)
Dari keterangan korban menjelaskan adanya kerugian yang dialami atas dugaan penipuan investasi suntik modal alkes sebesar 26 Milyar. “Kerugian saya alami total sebesar Rp. 26,000,000,000,- (dua puluh enam milyar rupiah)”ucap korban
Di hadapan penyidik korban menceritakan kronologis kejadian pertemuan korban dengan pelaku stelah adanya gagal bayar dan dugaan penipuan tersebut. “Pada Tanggal 10 Desember 2021, Leader/Atasan/Upline saya Sdri. Viny Aurelia Kurniawan telah mengundang saya dan para Investor lainnya di Hotel Ashley untuk bertemu dengan Sdri. Dyna guna mendiskusikan perihal telah terjadi kesulitan untuk mebayar keuntungan dari Program Investasi Suntik Modal Alkes tersebut.”Ujar korban kepada penyidik.
“Pada kesempatan tersebut Leader/Atasan/Up Line saya Sdri. Viny Aurelia Kurniawan beserta Sdri. Dyna menjelaskan bahwa sistem Program Investasi Suntik Modal Alkes adalah dengan Skema Ponzi dan saya sudah merasakan adanya ketidak beresan dari Investasi Suntik Modal ini.” Sambungnya.
Atas kecurigaan korban tepatnya pada hari Minggu (12/12/2021), korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan para pelaku.”Akhirnya pada hari Minggu Tanggal 12 Desember saya melaporkan ke Polda Metro Jaya Bagian Direktorat Kriminal Khusus diduga telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang di lakukan oleh Leader/Atasan/Up Line sayab (bukti LP Nomor : STTLP/B/6208/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Nomor : STTLP/B/6209/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, copy terlampir).”ucapnya
Para korban optimis bahwa kepolisian akan bersikap tegas dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga, Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki adanya laporan yang telah dilayangkan oleh para korban ke Polda Metro Jaya dengan penuh harapan agar laporannya segera ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini Pihak Polda Metro Jaya khususnya Bagian Direktorat Kriminal Khusus tengah meneliti dan mendalami Laporan kami tersebut untuk diambil tindakan Hukum seusai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundangan Undangan yang berlaku.”harap korban kepada Polda Metro Jaya
Para korban menghimbau masyarakat yang telah menjadi korban kerugian investasi bodong agar melapor ke Polda Metro Jaya.
‘Bagi para Investor yang telah menjadi korban kerugian tersebut kami harapkan segera melapor ke Polda Metro Jaya Khususnya Bagian Kriminal Khusus agar pelaku utama/otak pelakunya segera dapat ditangkap dan di proses Hukum.’imbuhnya
Dalam Surat laporan yang di terima korban adanya tindak pidana Delik perkara aduan dikategorikan sebagai “Penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU-Pasal 378 Dan Atau pasal 372 HUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU.”(*)