Korban Pemalsuan Dokumen IUP-OP PT Timah Bersuara: Aroma Korupsi dan Mafia Tanah Tercium di Belitung!

Korban Pemalsuan Dokumen IUP-OP PT Timah Bersuara: Aroma Korupsi dan Mafia Tanah Tercium di Belitung!

Spread the love

BELITUNG, 22 Oktober 2025 – Budhiarto, seorang warga Tanjungpandan, tidak terima namanya dicatut dalam pusaran dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan PT Timah. Dengan berbekal Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung, tertanggal Rabu, 22 Oktober 2025, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polres Belitung. Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik mafia tanah yang lebih besar di Pulau Belitung?

Budhiarto merasa menjadi korban pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan dirinya terkait surat permohonan pemanfaatan lahan milik PT Timah (Persero) Tbk di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang. Ironisnya, lahan yang diduga bermasalah ini kini telah berubah menjadi kebun sawit yang dikelola oleh pengusaha bernama Rudi Ayam.

Kejanggalan ini terungkap saat Budhiarto dipanggil sebagai saksi di Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung pada Senin, 21 Oktober 2025. “Saya diminta penyidik menunjukkan surat dari PT Timah yang ditujukan kepada saya. Padahal, jangankan menerima, mengajukan permohonan pemanfaatan lahan saja tidak pernah!” tukas Budhiarto dengan nada geram.

Surat bernomor 003/Tbk/UM-0300/2014/S2, tertanggal 12 Februari 2014, inilah yang menjadi sumber masalah. Dokumen tersebut diduga kuat berkaitan dengan lahan di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik PT Timah (Persero) Tbk.

Budhiarto menduga, surat tersebut erat kaitannya dengan transaksi jual beli tanah antara almarhum Suryadi alias Anam dan Rudi Ayam pada tahun 2014. Ia mengaku pernah diminta Suryadi untuk menyerahkan sepucuk surat melalui Dulani, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun Air Mungkui. Namun, kini ia justru terseret dalam pusaran masalah hukum.

“Saya merasa sangat dirugikan secara hukum, psikologis, dan sosial. Nama saya dicatut dalam dokumen yang bahkan tidak pernah saya lihat!” tegasnya. Budhiarto berharap aparat penegak hukum dapat membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat ini.

Sementara itu, Dulani, mantan Kepala Dusun (Kadus) Air Mungkui, mengakui bahwa dirinya memang sempat membantu masyarakat dalam pengurusan lahan tersebut. Namun, ia bersikukuh tidak pernah menyerahkan dokumen apa pun kepada Budhiarto terkait transaksi jual beli lahan tersebut.

“Saya hanya membantu masyarakat, dan saya tidak pernah menyerahkan dokumen kepada Yunfa,” kilahnya saat dikonfirmasi.

Dulani menambahkan, keterlibatannya dengan pengusaha Rudi Ayam hanya sebatas membantu pengurusan dokumen rekomendasi. “Waktu itu Pak Rudi Ayam meminta saya untuk membantu mengurus lahan itu. Beliau bilang sudah memiliki surat rekomendasi atas lahan tersebut,” ujarnya.

Namun, pengakuan Dulani ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Sejauh mana keterlibatannya dalam proses pengurusan lahan tersebut? Apakah ia mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen?

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Budhiarto. “Laporan pengaduan dari Budhiarto sudah kami terima dan akan kami dalami,” ujar Yudha.

Namun, janji polisi untuk mengusut tuntas kasus ini bukan tanpa tantangan. Dengan melibatkan nama-nama yang cukup berpengaruh, mampukah Polres Belitung mengungkap tabir gelap di balik dugaan pemalsuan dokumen ini? Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja, meninggalkan Budhiarto sebagai korban yang tak berdaya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (red)

error: Content is protected !!