Jakarta,04 Januari 2026 – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap perbuatan penodaan, perusakan, hingga pembakaran tempat ibadah dan benda keagamaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 305 KUHP, yang berada dalam BAB VIII tentang Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.
Dalam Pasal 305 ayat (1), diatur bahwa setiap orang yang menodai bangunan tempat beribadah, tempat upacara keagamaan atau kepercayaan, maupun benda yang digunakan untuk ibadah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 305 ayat (2) mengatur ancaman pidana yang lebih berat. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau kepercayaan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pengaturan tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebebasan beragama sekaligus upaya menjaga ketertiban umum. Dalam kajian hukum pidana Indonesia, pembedaan ancaman pidana antara penodaan dan perusakan fisik mencerminkan asas proporsionalitas pemidanaan, yakni hukuman disesuaikan dengan tingkat bahaya dan dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan.
Kajian akademik hukum pidana juga menempatkan tempat ibadah sebagai objek yang memiliki nilai sosial dan konstitusional tinggi, sehingga negara berkepentingan memberikan perlindungan hukum yang tegas untuk mencegah konflik horizontal dan gangguan terhadap kehidupan beragama di masyarakat.
Sebagai informasi, KUHP nasional merupakan pembaruan menyeluruh dari KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Meski telah diundangkan pada 2023, undang-undang ini baru akan berlaku setelah masa transisi selama tiga tahun, guna memberikan waktu sosialisasi dan penyesuaian bagi aparat penegak hukum serta masyarakat.
Dengan pengaturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kesucian tempat ibadah dan menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk (Red)

