KUHP NASIONAL & KUHAP BARU RESMI BERLAKU! Yusril: Era Hukum Kolonial 1 Abad Berakhir, Masuki Zaman Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

KUHP NASIONAL & KUHAP BARU RESMI BERLAKU! Yusril: Era Hukum Kolonial 1 Abad Berakhir, Masuki Zaman Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

Spread the love

Jakarta, 03 Januari 2026  – Setelah lebih dari seratus tahun mengandalkan regulasi hukum pidana yang merupakan warisan kolonial, Indonesia akhirnya memasuki babak baru dalam sistem peradilan negara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 resmi diberlakukan mulai hari Selasa, 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diterima detiknews, menegaskan bahwa momen ini menjadi tonggak bersejarah bagi perkembangan hukum nasional.

“Setelah lebih dari satu abad kita hidup di bawah bayangan hukum yang dibuat oleh kekuasaan luar negeri, hari ini kita resmi melepaskan diri darinya. Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru ini bukan hanya pergantian aturan, melainkan bukti bahwa Indonesia telah memiliki sistem hukum pidana yang mandiri dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita,” ucap Yusril.

Dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa KUHP Nasional dirancang untuk menjawab tantangan kejahatan yang terus berkembang, termasuk kejahatan yang terkait dengan teknologi informasi, perdagangan orang, serta kejahatan lingkungan hidup yang belum diatur secara optimal dalam KUHP lama.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban kejahatan, dengan menyediakan mekanisme pemulihan kerugian dan dukungan psikologis bagi mereka yang terkena dampak kejahatan.

Sementara itu, KUHAP baru menetapkan prinsip-prinsip dasar yang lebih kuat terkait kesesuaian di depan hukum, transparansi dalam setiap tahapan proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang perlindungan hak asasi manusia.

Informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menunjukkan bahwa upaya penyusunan KUHP Nasional dan KUHAP baru telah dimulai sejak era reformasi, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi hukum, praktisi peradilan, organisasi masyarakat hukum, serta pemerintah.

Proses penyusunan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta mengikuti perkembangan standar hukum internasional yang diakui secara luas. Sebelum diberlakukan, kedua undang-undang ini juga telah melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan kesesuaiannya dengan dasar negara.

Menurut siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemerintah telah melakukan serangkaian sosialisasi dan pelatihan yang komprehensif bagi aparatur penegak hukum sepanjang tahun 2025. Pelatihan tersebut melibatkan kepolisian, kejaksaan, hakim, serta petugas pemasyarakatan untuk memastikan penerapan aturan baru yang konsisten dan tepat.

“Kita telah mempersiapkan segala sesuatunya agar transisi ke sistem hukum baru berjalan lancar. Semua elemen penegak hukum telah mendapatkan pemahaman yang cukup tentang perubahan dan inovasi yang ada dalam KUHP dan KUHAP baru,” jelas Yusril dalam siaran pers tersebut.

Jurnalis: Kefas Hervin Devananda
Editor: Tim Redaksi

error: Content is protected !!